Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli iPhone 12 di Singapura? Segini Pajak yang Harus Dibayar

Kompas.com - 14/10/2020, 14:43 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020). Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.

Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.

Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.

Baca juga: iPhone 12 Dijual Tanpa Charger dan Earphone, Ini Penjelasan Apple

Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan? Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.

Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura. Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.

Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.

Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya.

Baca juga: iPhone 12 Bisa Dipesan Mulai 16 Oktober di Singapura, Harga Mulai Rp 12 Jutaan

KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis. Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.

  • Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.
  • PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340
  • PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)
  • PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)

Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495 jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP.

Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.

Baca juga: Ini Aturan dan Pajak Ponsel Turis atau yang Dibeli di Luar Negeri mulai 18 April 2020

Aplikasi Bea Cukai

Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.

Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store. Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".

Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli. Lalu masukkan harga beli iPhone 12 yang akan dilaporkan ke bea cukai. Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, seperti ilustrasi di bawah ini.

Tangkapan layar cara penghitungan pajak ponsel baru di aplikasi bea cukai.Ist Tangkapan layar cara penghitungan pajak ponsel baru di aplikasi bea cukai.

Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com