Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: UU Cipta Kerja Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah

Kompas.com - 22/10/2020, 11:10 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuat tarif internet di Indonesia menjadi lebih murah.

Hal itu disampaikan Anang dalam diskusi "Memperluas Infrasruktur TIK di Pedesaan Indonesia" bersama Facebook Connectivity, Rabu (21/10/2020).

"Tarif (internet) untuk masyarakat bisa lebih murah dan kualitas jauh lebih baik," kata Anang dikutip KompasTekno dari Antara, Kamis (22/10/2020).

Murahnya tarif internet itu bisa dicapai karena UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur, atau infrastructure sharing, baik pasif maupun aktif, secara business to business.

Baca juga: Telkomsel: Berbagi Infrastruktur Sebaiknya Diatur Sebagai Bisnis

Menurut Anang, konsep berbagi infrastruktur terbukti merupakan cara yang efisien, apalagi pembangunan infrastruktur di sektor telekomunikasi tergolong sangat mahal.

BAKTI melihat dengan konsep dan aturan yang mengizinkan berbagi infrastruktur, Indonesia bisa berkompetisi lebih tinggi, hingga ke tingkat dunia, karena menggunakan cara yang efisien.

Baca juga: Riset Buktikan Harga Paket Data Seluler di Indonesia Termasuk Murah

Operator masih beda pendapat

Wacana berbagi infrastruktur sendiri sudah ada sejak lama. terakhir isu ini ramai dibicarakan pada 2016 lalu. Kala itu, pandangan operator seluler di Indonesia terbelah, ada yang setuju dan ada yang tidak.

Operator seluler Telkomsel misalnya, pada 2015 lalu menegaskan tidak akan mengadopsi sistem infrastructure sharing atau berbagi infrastruktur dengan operator lain. Alasannya jaringan mereka sudah padat pengguna dan tidak memungkinkan untuk dibagi.

"Kalaupun memang mesti sharing, Harus dibuat sedemikian rupa agar tidak merugikan operator yang sudah punya coverage duluan," kata Dirut Telkomsel kala itu, Ririek Adriansyah.

Ririek menegaskan bahwa harus diyakinkan bahwa ada skema tertentu yang mewajibkan operator untuk membangun, supaya tidak hanya mengandalkan sharing dan operator jadi saling menunggu.

Baca juga: XL: 5G di Indonesia Perlu Kerja Sama dan Network Sharing Antar-operator

Konsep berbagi infrastruktur telekomunikasi, seperti menara base transceiver station (BTS) atau radio access network (RAN), sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak menggugurkan kewajiban pembangunan masing-masing operator.

Jangan sampai ketika konsep diwujudkan, para operator justru saling menunggu saja tanpa ada yang mau membangun lebih dulu.

Dasar hukum yang jelas

Sebelumnya, menkominfo Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, turut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.

Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur/frekuensi yang sudah ada, atau biasa disebut network sharing.

"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.

Baca juga: Telkom Menanggapi Tudingan Penjegalan Aturan Network Sharing

Johnny melanjutkan, dampak yang bisa muncul akibat pembukaan network sharing ini bisa dicegah dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.

Penetapan tarif ini nantinya bakal diatur oleh pemerintah, sehingga persaingan usaha di industri telekomunikasi tetap sehat.

"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.

Lantas, apakah dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, operator akan kembali mendiskusikan network sharing?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com