6. Menyiapkan lampiran dokumen yang terdiri dari Akta Pendirian entitas bisnis, Akta Perubahan Terakhir, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis UKM
Perlu dicatat, pelaku UKM juga tidak diwajibkan untuk memiliki akun Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Baca juga: TikTok Sediakan Platform Beriklan untuk UKM di Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program bantuan dari Facebook, silakan kunjungi tautan berikut ini.
Selain menawarkan bantuan dana, Facebook turut menggelar program pelatihan secara online guna mengedukasi para pelaku UKM dalam menjalankan bisnis mereka.
Melalui program ini, para pelaku UKM dapat berkonsultasi kepada para ahli dan ke sesama pemilik UKM. Facebook juga turut menggelar serangkaian sesi webinar gratis dengan tema pembahasan terkait pengembangan bisnis mereka ke arah platform digital.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses tautan resmi Facebook berikut ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan