Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Indeks Kebebasan Internet di Indonesia Terus Menurun

Kompas.com - 23/10/2020, 14:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indeks kebebasan internet di Indonesia pada tahun 2020 menurun dari tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Freedom House, Indonesia meraih skor 49 dari maksimal 100 poin, menurun dua angka dari tahun lalu yang meraih skor 51.

Ini bukan pertama kalinya skor kebebasan internet di Indonesia menurun. Dalam lima tahun terakhir, skor ini terus mengalami tren negatif.

Pada tahun 2016, Indonesia mendapatkan skor cukup tinggi yakni 56. Lalu turun menjadi 53 pada tahun 2017 dan sempat naik ke angka 54 pada tahun 2018.

Di tahun 2019, skor Indonesia turun lagi ke angka 51 dan berlanjut ke 2020 menjadi 49.

Skor tersebut menjadikan Indonesia masuk dalam kategori partly free atau "bebas sebagian" yang masih sama seperti tahun lalu. Menurut studi yang dilakukan Freedom House, ada beberapa faktor yang membuat kebebasan internet di Indonesia kian merosot.

Salah satunya adalah pembatasan internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019.

Beberapa lembaga swadaya masyaralat (LSM) yang bergerak di isu HAM pun menggugat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo.

Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat adalah perbuatan melamggar hukum. Tergugat, dalam hal ini Kemenkominfo dan Presiden RI diharuskan membayar biaya perkara.

Baca juga: Kominfo: UU Cipta Kerja Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah

Pada Januari 2020, Reuters melaporkan adanya keterlibatan militer dalam mendanai 10 situs berita online yang disebut menyebarkan propraganda pro pemerintah dan mengkritisi para pengkritik pemerintah.

Disebutkan pula bahwa ada penggunaan tim cybertroop dan bot (semacam buzzer) yang  menyebarkan infromasi yang dimanipulasi di sekitar aksi protes dan ketegangan politik lainnya.

Ancaman hukuman kriminal bagi jurnalis, aktivis, dan orang awam yang coba mengkritik pemerintah di ruang publik juga menjadi faktor.

Salah satunya seperti yang dialami Mohamad Sadli, editor media daring liputanpersada.com yang dihukum kurungan dua tahun karena mengritik proyek pemerintah daerah.

Kemudian, intimidasi dan doxing kepada orang-orang yang aktif di internet juga beberapa kali terjadi.

Baca juga: Mengenal Jaringan Kabel Bawah Laut, Jalan Tol Internet Dunia

Seperti yang dialami aktivis HAM untuk Papua, Veronica Koman, yang dilaporkan mendapat ancaman fisik serta beberapa informasi pribadinya diungkap ke publik lantaran dia getol memprotes kekerasan yang sering terjadi di Papua.

Bukan cuma Veronica, beberapa aktivis lain juga mengalami doxing dan akun media sosial mereka pun diretas, seperti yang dialami Ravio Patra, peniliti kebijakan publik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com