Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Joe Biden Jadi Presiden AS, Perusahaan Raksasa Teknologi "Terancam"

Kompas.com - 09/11/2020, 16:23 WIB
Penulis Bill Clinten
|
Editor Oik Yusuf

KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat AS, Joe Biden dan wakilnya Kamala Harris, memenangi pemilihan presiden Amerika Serikat 2020. Biden dan Harris mendapatkan 290 suara elektoral dan dipilih oleh lebih dari 74 juta rakyat AS.

Naiknya Biden menjadi presiden AS digadang-gadang bakal membawa dampak bagi industri teknologi dan para perusahaan raksasa di dalamnya, termasuk pengelola media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Biden, misalnya, ingin mencabut Pasal 230 dalam Communications Decency Act (CDA) tahun 1996. Pasal tersebut selama ini dipakai sebagai merupakan instrumen pelindung hukum bagi para pengelola platformmedia sosial.

Baca juga: Hak Spesial Donald Trump di Twitter Bakal Dicabut jika Kalah Pemilu

Sebab, pasal tersebut menyatakan bahwa semua posting yang diunggah oleh pengguna di sebuah platform medsos merupakan tanggung jawab si pengguna itu sendiri.

Artinya, platform yang menjadi media penyebaran tak bertanggung jawab atas isi unggahan pengguna serta kebal terhadap tuntutan hukum, meski posting itu berisi kekerasan atau hoaks.

Biden ingin menghapus Section 230 agar perusahaan teknologi pengelola media sosial memiliki tanggung jawab yang serupa dengan institusi pers soal informasi yang dimuat.

"Media tidak dapat menulis kabar yang tidak benar dan bebas dari beragam tuntutan, tetapi dia (Zuckerberg, pemilik Facebook) bisa," kata Biden dalam sebuah wawancara dengan New York Times beberapa waktu lalu, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Senin (9/11/2020).

"Berkaitan dengan industri teknologi, Pasal 230 di CDA harus dicabut sesegera mungkin dan mesti menjadi prioritas nomor satu," imbuh Biden. Belum diketahui secara pasti bagaimana langkah Biden ke depan untuk meniadakan Pasal 230 dalam CDA tahun 1996 ini.

Baca juga: Twit Protes Pilpres AS Trump Ditandai dan Disembunyikan Twitter

Selain Biden, Presiden AS Donald Trump belakangan juga menyatakan tidak setuju dengan Pasal 230 tersebut, meskipun dia sendiri sering mengunggah konten berisi misinformasi.

Namun, motivasi Trump mungkin berbeda karena dia justru berkeberatan dengan pengelola media sosial yang menandai posting unggahannya karena mengandung informasi yang kebenarannya diragukan.

Raksasa teknologi yang terlalu dominan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke