Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Disebut Sulit Rampung November, Ini Sebabnya

Kompas.com - 10/11/2020, 19:07 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Finalisasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dipastikan mundur. Sebelumnya, RUU PDP ditargetkan rampung pada minggu kedua bulan November.

Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar mengatakan, masih ada beberapa substansi yang akan didiskusikan.

"Wah sepertinya sulit (rampung bulan November), beberapa substansi pasti akan banyak diskusi seperti definisi-definisi, sanksi pidana, lembaga pengawas independen dan lain-lain," kata Bobby melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Bobby menambahkan, pemerintah dan DPR akan berupaya menyelesaikan RUU PDP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021. Dalam Masa Sidang ini, akan dibahas usulan perubahan baik redaksional maupun substansi pada pokok dan fungsi tiap pasal.

"Lanjut nanti ke tahap tim perumus dan sinkronisasi, agar sesuai target prolegnas 2020," jelas Bobby.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi mengatakan bahwa DPR dan pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan intensif mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU PDP.

"Hingga kini tidak ada pembahasan yang sifatnya alot, namun mengingat isu data pribadi ini sangat strategis, kami sepakat bahwa pembahasan harus dilakukan secara hati-hati," jelas Deddy.

RUU PDP menjadi satu dari empat RUU yang menjadi prioritas pembahasan di Pembicaraan Tingkat I pada Masa Persidangan II Tahun 2020-2021.

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Adapun tiga RUU lainnya adalah tentang Daerah Kepulauan, tentang Penanggulangan Bencana, dan tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota EFTA.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa RUU PDP akan rampung pada November ini.

"Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP dapat selesai pada minggu kedua November 2020," ujar Abdul Kharis Almasyhari.

Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP

Pembahasan RUU PDP cukup memakan waktu lama, bahkan sejak periode Menkominfo sebelumnya, yakni Rudiantara pada periode 2014-2019.

RUU ini kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah.

Awal 2020, RUU PDP telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Kemudian pada 25 Februari 2020, Komisi I DPR RI melakukan raker bersama pemerintah dengan agenda Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP, sebagai langkah awal penetapan RUU ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com