Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebocoran Data Marak Terjadi, Bisakah Konsumen Menuntut?

Kompas.com - 12/11/2020, 10:22 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kebocoran data pribadi di dunia maya kian marak terjadi. Kasus terakhir yang terungkap belum lama ini adalah bocornya data milik pengguna RedDoorz Indonesia.

Akhir September lalu, pihak RedDoorz menemukan akses tidak sah pada sistem mereka yang berisi data pribadi pengguna.

Kemudian baru-baru ini, ethical hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengungkap adanya 5,8 juta daya pengguna RedDoorz yang dijual seharga 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 28,2 juta rupiah.

Data itu dijual di situs raid forum yang bisa diakses secara terbuka. Situs yang sama juga pernah menjual 91 juta data pengguna Tokopedia pertengahan tahun 2020. Adapun data pengguna RedDoorz yang bcoor adalah nama, e-mail, password bcrypt, gender, hingga nomor ponsel.

Kepada KompasTekno, pihak RedDoorz mengatakan bahwa data personal dan informasi finansial pengguna, seperti informasi kartu kredit atau password yang disamarkan tidak termasuk dalam data yang dibobol.

Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet

Ini bukan kasus pertama di tahun ini. Selain Tokopedia, setidaknya ada empat kasus lain, di antaranya 2,3 juta data KPU, data 1,2 juta konsumen Bhinneka, 13 juta data pengguna Bukalapak, dan 2,9 juta data pengguna cermati.com.

Lantas, dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang belum rampung, bisakah pengguna menuntut platform penyedia layanan jika data pribadi mereka bocor?

Tidak bisa asal tuntut

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tetaplah menjadi solusi utama.

Sebab di Indonesia, konsumen sulit untuk melakukan tuntutan hukum jika terjadi kebocoran data pribadi yang dikelola Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), seperti platform e-commmerce dan lain lain.

Paling maksimal adalah menuntut penghentian kegiatan PSTE seperti yang diatur dalam Permenkominfo No 20 tahun 2016.

"Adapun konsumen atau masyarakat dalam posisi sangat lemah untuk meminta pertanggungjawaban PSTE," kata Pratama.

Indonesia bukan sama sekali tidak memiliki payung hukum soal perlindungan data pribadi. Saat ini, aturan perlindungan data pribadi dimuat dalam beberapa peraturan terpisah, seperti UU ITE atau UU Kependudukan.

Pemerintah juga telah memiliki PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab terhadap sistemnya. Sementara pemerintah bertindak sebagai pengawas.

Baca juga: Pembahasan RUU PDP Ditargetkan Rampung November 2020

Halaman:


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com