Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di Tokopedia dkk Makin Mahal

Kompas.com - 17/11/2020, 15:50 WIB
Bill Clinten,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belanja dari luar negeri di sebagian e-commerce lokal bakal menjadi makin mahal mulai bulan depan.

Pasalnya, para pelaku usaha itu termasuk 10 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Ada 5 e-commerce yang masuk daftar dalam gelombang kelima penunjukkan ini, yaitu PT Bukalapak, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), serta PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).

Baca juga: Indonesia Dapat Pemasukan Rp 97 Miliar dari Pajak Netflix, Spotify, dkk

Terhitung mulai 1 Desember 2020, para pelaku usaha tersebut bakal menerapkan tarif PPN atas serta aneka layanan digital yang dijual masing-masing platform kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak," ujar pihak DJP dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Nantinya, besaran pajak akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Sebelumnya, ada dua e-commerce yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN, yakni PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.id), mulai 1 Oktober 2020.

Baca juga: Shopee Kena Wajib Pajak 10 Persen, Harga Barang Jadi Lebih Mahal?

DJP mengatakan bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Sehingga, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Hingga sekarang sudah ada 46 perusahaan yang ditunjuk selaku pemungut PPN oleh DJP. Berikut ini daftar 10 perusahaan yang ditunjuk DJP pada gelombang ke-5.

- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com