As a small YouTuber who isn’t monetized, I find the new Terms of Service unethical. I spend HOURS creating content and @YouTube is going to put ads on MY videos and not give me any of the profit. This makes it even harder for people like me to get monetized! #smallyoutuber https://t.co/caWu66wHP1
— Renikeji Ogundipe (@renikejiogundip) November 19, 2020
Baru berlaku di AS
Terlepas dari beragam keluhan, kebijakan baru ini untuk sementara hanya berlaku di wilayah Amerika Serikat (AS). Artinya, aturan ini belum diterapkan di negara lainnya, termasuk Indonesia.
Kendati demikian, pihak YouTube mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bakal berlaku di luar kawasan AS mulai tahun depan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari blog resmi YouTube, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: YouTube Raup Pendapatan Rp 73 Triliun dari Iklan
"Kebijakan-kebijakan baru ini bakal efektif di luar kawasan AS mulai pertengahan 2021," tutur pihak YouTube.
Adapun kebijakan baru lainnya mencakup pencantuman larangan pengumpulan data face recognition di beragam video di YouTube, serta mekanisme penerapan pajak baru bagi para kreator konten yang bermitra dengan YouTube.
Untuk lebih lengkapnya, beberapa kebijakan YouTube teranyar yang baru berlaku di AS ini bisa dibaca di tautan berikut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan