Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Hasilkan Lebih dari 22 Ton Sampah Elektronik dalam 9 Bulan

Kompas.com - 24/11/2020, 15:10 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sampah elektronik (e-waste) di DKI Jakarta mencapai 22,6 ton atau sebanyak 22.683 kilogram. Tumpukan sampah tersebut dikumpulkan sejak Februari hingga Oktober 2020 atau sekitar sembilan bulan.

Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang telah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilik. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga tidak bisa dibuang sembarangan.

Dalam mengelola limbah elektronik atau e-waste, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca juga: Limbah Elektronik Dunia Catat Rekor Tertinggi 53,6 Juta Ton

"E-waste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono kepada Kompas.com.

Puluhan ton limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box e-waste yang tersebar di Jakarta melalui layanan jemput e-waste.

Andono mengatakan ada puluhan dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte trans Jakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.

"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," imbuh Andono.

Cara mengumpulkan limbah elektronik

Andono menjelaskan, warga DKI Jakarta bisa melakukan permohonan layanan secara online lewat situs www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau lewat media sosial Facebook Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.|

Baca juga: Ada Komponen Berbahan Limbah di iPhone XS, XS Max, dan XR

Layanan ini hanya ditujukan bagi warga DKI secara perorangan, bukan limbah elektronik milik instansi tertentu. Warga bisa mengajukan permohonan penjemputan limbah elektronik dengan mengisi form Gooogle berikut.

Penjemputan limbah elektronik mencakup lima wilayah di DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber kompas.com


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com