Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Facebook Didenda Rp 85 Miliar

Kompas.com - 27/11/2020, 07:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber yonhapnews

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 85 miliar kepada Facebook Inc.

Denda tersebut dijatuhkan setelah Facebook Inc terbukti membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin.

PIPC menemukan setidaknya ada 3,3 juta dari total 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan yang datanya diberikan ke operator seluler. Tindakan ini disebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.

PIPC mengatakan, ketika pengguna masuk ke sebuah layanan menggunakan akun Facebook, informasi pribadi milik teman Facebook mereka pun turut dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.

Baca juga: Mengenal Chris Hughes, Sosok Pendiri Sekaligus Penentang Facebook

Adapun data yang dibagikan meliputi nama pengguna, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, tempat asal, dan status hubungan dengan perusahaan lain.

PIPC menunjuk Facebook Irlandia Ltd sebagai pihak yang dikenai denda. Sebab, Facebook Irlandia Ltd yang memegang operasional Facebook di Korea Selatan selama periode tersebut.

Direktur Facebook Irlandia yang bertanggung jawab atas kejadian ini, juga terancam bui hingga lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won apabila terbukti melanggar Undang-undang Informasi Pribadi Korea Selatan.

Komisi juga mengatakan bahwa Facebook tidak kooperatif selama proses investigasi dan memberikan dokumen yang tidak lengkap atau salah. PPIC juga telah mendenda Facebook sebesar 66 juta won (Rp 843 juta) karena memberikan dokumen yang tidak tepat.

Denda ini terpisah dari kasus utama. Namun, pihak Facebook Korea Selatan memberikan pembelaan.

Baca juga: Cara Menggunakan Fitur Favourites di Facebook agar Tak Ketinggalan Berita

"Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya. Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC," jelas juru bicara Facebook.

Facebook Korea Selatan menolak berkomentar lebih banyak terkait hal ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Yonhap News, Jumat (27/11/2020). 

Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan mulai melakukan investigasi terhadap Facebook sebelum meneyerahkan penyelidikan ke PIPC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber yonhapnews


Terkini Lainnya

Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Game
Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Gadget
Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com