Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika UU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2021, DPR Diminta Kerja Lebih Cepat Lagi

Kompas.com - 27/11/2020, 13:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menginventarisasi 38 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Keputusan final 38 RUU usulan Prolegnas prioritas 2021 ini rencananya akan diambil pada hari ini, Jumat (27/11/2020).

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menilai jika RUU PDP bisa masuk Prolegnas Prioritas 2021, DPR harus memperketat jadwal pembahasannya untuk mempercepat pengesahan.

"Ke depan untuk mengakselerasi proses pembahasan, penting untuk memastikan jadwal yang ketat, sehingga anggota DPR yang terlibat dalam panitia kerja RUU PDP tidak dibebani proses legislasi lain yang terlalu banyak," jelas Wahyudi melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: RUU PDP Disebut Sulit Rampung November, Ini Sebabnya

RUU PDP sendiri mulai digodok pemerintah sejak 2014 dan baru diserahkan ke DPR pada tahun 2020. Pembahasan RUU PDP yang semula ditargetkan rampung pada November 2020 pun terpaksa mundur karena terkendala pandemi Covid-19.

Kendati demikian, proses pembahasan tetap harus mengakomodasi partisipasi publik, berlangsung secara transparan, dan bertanggungjawab.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan UU PDP sangat dibutuhkan sebagai payung hukum program transformasi digital yang digalakan pemerintah.

Dalam rangka percepatan pemulihan pasca-pandemi, pemerintah mencanangkan program percepatan transformasi digital, di mana seluruh masyarakat baik di daerah urban dan pedesaan menggunakan layanan berbasis internet untuk kegiatan sehari-hari.

Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP

Ruang-ruang digital tersebut, menurut Wahyudi, memperlebar kerentanan penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, Indonesia juga membutuhkan instrumen kebijakan hukum yang memadai dan kuat untuk merealisasikan target ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

"Hari ini kita juga semestinya bisa setara dan kompatibel dengan hukum-hukum PDP di berbagai negara. Ini kan juga terkait erat dengan kebutuhan dan pengembangan ekonomi digital yang jadi prioritas pemerintah," jelas Wahyudi.

Urgensi UU PDP juga didasarkan pada sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di sejumlah platform, baik e-commerce maupun di lembaga pemerintah dalam setahun belakang.

Wahyudi menilai, absennya payung hukum yang melindungi data pribadi pengguna membuat tidak adanya penyelesaian yang memadai, tuntas, dan bertanggung jawab untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baleg DPR sendiri rencananya akan mengambil keputusan daftar Prolegnas 2021 pada hari ini, Jumat (27/11/2020), setelah rapat sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) mengalami kebuntuan.

Terdapat tiga RUU yang diperdebatkan di DPR dan berpolemik. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Bank Indonesia.

"Raker Prolegnas 2021 dijadwalkan Jumat, 27 November 2020," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya saat dihubungi Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com