Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRTI Dibubarkan Jokowi, Fungsi dan Tugas Diambil Alih Kominfo

Kompas.com - 30/11/2020, 17:10 WIB
Conney Stephanie,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan dua lembaga di bawah naungan Kemenkominfo yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Keputusan pembubaran dua lembaga tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.

Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa tugas dari BPT dan BRTI nantinya akan dialihkan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkominfo.

Baca juga: Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo

"Dengan pembubaran BRTI, maka tugas, fungsi, dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian, badan regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," kata Johnny kepada KompasTekno, Senin (30/11/2020).

Johnny juga mengatakan bahwa proses peralihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai Regulator Pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," ujar Johnny.

Oleh karena itu, Johnny menilai bahwa pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan internasional, lantaran di Indonesia tetap memiliki badan regulasi yang dipegang oleh negara, yaitu Kemenkominfo.

"Ini sebetulnya yang diinginkan Presiden, yaitu menjadi rampingnya birokrasi. Kemudian direlevankan atau disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia terkini," ungkap Johnny.

Baca juga: Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun

Seperti dihimpun KompasTekno dari laman Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

BRTI berfungsi untuk menyusun dan menetapkan aturan terkait penyelenggaraan jaringan, jasa telekomunikasi, dan internet.

Selain itu, BRTI juga bertugas dalam pengembangan digitalisasi penyiaran dan multimedia, serta penataan spektrum frekuensi radio maupun orbit satelit.

Sementara, Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com