Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak

Kompas.com - 01/12/2020, 11:10 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan seluruh masyarakat yang punya sumber pendapatan untuk membayar pajak. Tidak terkecuali para YouTuber yang mendapat penghasilan dari industri digital.

"Mendapat pendapatan dari YouTube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kemenkeu Mengajar, Senin (30/11/2020).

Penerimaan negara yang diperoleh dari pajak YouTuber tersebut, menurut Menkeu, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara, termasukmembangun sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.

Baca juga: YouTube Raup Pendapatan Rp 73 Triliun dari Iklan

“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.

Penerimaan pajak dari YouTuber tercatat dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Berdasarkan data terakhir, total realisasi PPh OP tercatat sebesar Rp 10 triliun sepanjang bulan Januari-Oktober 2020, tumbuh 1,18 persen secara year on year (YoY).

Pertumbuhan realisasi pajak tersebut lebih baik dibanding pos penerimaan pajak karyawan berdasarkan PPh Pasal 21.

Hingga akhir Oktober 2020, total realisasi PPh dari pos penerimaan pajak karyawan mencapai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58 persen secara tahunan.

Baca juga: Ini 10 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

YouTuber bisa memperoleh pendapatan besar dari YouTube, terutama mereka yang memiliki banyak subscriber.

Pada pertengahan tahun ini, misalnya, proyeksi Social Blade yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa 10 YouTuber berpenghasilan tertinggi di Indonesia bisa mendulang ratusan juta hingga belasan miliar rupiah tiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com