Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kronologi Kasus Dugaan Penjualan Ponsel Ilegal PS Store, dari Penyelidikan hingga Vonis Bebas

Kompas.com - 01/12/2020, 17:03 WIB

KOMPAS.com - Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, kini dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.

Vonis bebas tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020).

Dalam putusannya, selain dibebaskan dari tuduhan, Putra Siregar juga tidak dikenai sanksi administratif berupa denda senilai maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006.

Selain itu, barang sitaan milik Putra Siregar berupa 190 ponsel bekas, rumah, dan uang tunai senilai Rp 500 juta juga dikembalikan.

Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS Store sejak tahun 2017. Namun, Putra Siregar diciduk oleh Bea Cukai pada Juli 2020 ini. Bagaimana prosesnya?

Penyelidikan

Berawal dari laporan masyarakat, Bea Cukai mulai melakukan penyelidikan pada 2017 lalu.

Kala itu, pihak Bea Cukai menyelidiki toko PS Store yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Saat ditelusuri lebih lanjut, ponsel yang diduga ilegal tersebut juga ditemukan di toko PS Store yang berada di Depok dan Tangerang.

Baca juga: Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung

Kemudian pada 2019, Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap. Panjangnya proses hukum itu mengundang pertanyaan sejumlah pihak.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie, mengatakan bahwa panjangnya proses hukum tersebut disebabkan Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun, tidak ditahan.

Pada Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke