Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dugaan Penjualan Ponsel Ilegal PS Store, dari Penyelidikan hingga Vonis Bebas

Kompas.com - 01/12/2020, 17:03 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Ricky mengatakan bahwa smartphone yang disita pihaknya diduga sebagai barang selundupan lantaran tidak ada dokumen kepabeanannya.

Baca juga: Bea Cukai Selidiki Toko Ponsel Ilegal Serupa PS Store

Namun saat itu, pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan ponsel yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.

Alasan tidak ditahan

Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020.

Perbuatan Putra Siregar pun diduga memenuhi unsur dalam Pasal 103 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yakni menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 103 UU No 17/2006, ancaman hukuman bagi Putra Siregar adalah penjara selama 2-6 tahun dan/atau denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar.

Namun, meski ada potensi ia dihukum penjara lebih dari lima tahun, tidak ada penahanan terhadap Putra Siregar. Ia dianggap kooperatif dan juga menyerahkan jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017, Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur. Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Baca juga: Perusahaan Daur Ulang Jual 100.000 iPhone, iPad, dan Apple Watch Ilegal

Tanggapan soal penjualan ponsel ilegal di Indonesia

Penetapan tersangka pemilik toko ponsel PS Store ini pun mengundang perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah Erajaya Group (Erajaya), selaku peritel yang menjual smartphone resmi di Indonesia.

Erajaya pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas para penjual ponsel ilegal.

"Penjualan barang illegal akan merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak dan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam kaitan dengan penerapan IMEI kontrol yang diberlakukan saat ini," ujar Head of Marketing Communications Erajaya Group, Djunadi Satrio kala itu.

Penangkapan Putra Siregar sendiri dianggap sebagai salah satu upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa hingga kini masih banyak penjual ponsel ilegal yang "berkeliaran" di pasar smartphone Tanah Air.

Baca juga: iPhone dengan Layar Lipat Mulai Dijajal?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com