Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru, Twitter Larang Kicauan Berisi SARA

Kompas.com - 05/12/2020, 14:37 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber Twitter

KOMPAS.com - Twitter semakin gencar memberantas konten atau unggahan yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu maupun kelompok tertentu, termasuk yang menyinggung unsur diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam perubahan kebijakan terbaru, kicauan bernada SARA kini dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang dilarang di platform Twitter. Kebijakan Twitter soal hate speech ini sudah beberapa kali diperluas.

Baca juga: Mirip Instagram dan Twitter, Spotify Juga Punya Fitur Stories

Pada Juli 2019, misalnya, definisi hate speech direvisi sehingga ikut mencakup bahasa yang tidak menghormati pengguna lain berdasarkan agama dan kasta. Lalu, pada Maret 2020, unsur merendahkan berdasar umur, disabilitas, dan penyakit ikut dimasukkan.

"Hari ini, kami memperluas kebijakan perilaku kebencian untuk juga melarang penggunaan bahasa yang merendahkan ras, suku, atau kewarganegaraan," tulis Twitter dalam sebuah pengumuman resmi di situsnya. 

Apabila pengguna terdeteksi mengunggah twit yang mengandung unsur ujaran kebencian seperti tercantum di atas, pihak Twitter akan memberi peringatan untuk menghapusnya. Sanksi keras juga disiapkan buat pelanggar.

"Jika sebuah akun berulang kali melanggar Peraturan Twitter, kami dapat mengunci sementara atau menangguhkan akun tersebut," sebut Twitter.

Baca juga: Twitter Peringatkan Pengguna yang Beri Like Kicauan Menyesatkan

Apabila dilaporkan ke Twitter, maka kicauan hate speech yang diunggah sebelum perubahan kebijakan Twitter tetap harus dihapus. Namun, akun pengunggahnya tak akan langsung ditangguhkan karena twit sudah ada sebelum perubahan berlaku.

Informasi selengkapnya, berikut contoh kata-kata dalam kicauan yang dilarang, dapat dilihat dalam situs resmi Twitter di tautan berikut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Twitter


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com