Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/12/2020, 10:10 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa usia siaran televisi analog hanya sampai 2022 mendatang. Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan siaran tv analog akan dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Johnny mengatakan, berdasarkan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog pada tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Johnny mengungkapkan, nantinya akan ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS.

"Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," " kata Johnny Plate dalam keterangan resminya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022

Johnny menambahkan, evaluasi akan berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.

Alat bantu untuk masyarakat

Menkominfo juga mengatakan pemerintah akan memfasilitasi masyarakat agar bisa menerima siaran televisi digital free-to-air dengan menyediakan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box) untuk rumah tangga miskin.

Hal itu merupakan komitmen Penyelenggara MUX. Apabila penyediaan set-top-box dari Penyelenggara MUX tidak mencukupi, pemerintah bisa menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," jelas Menkominfo.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke