Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tersandung Regulasi Anti-monopoli, Alibaba dan Tencent Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 17/12/2020, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Badan pengawas anti-monopoli China menjatuhkan denda kepada Alibaba Group Holding dan unit perusahaan Tencent Holdings. Masing-masing perusahaan didenda 500.000 yuan atau sekitar Rp 1 miliar.

Penyebabnya adalah perusahaan gagal mendapatkan persetujuan kesepakatan anti-monopoli dari regulator, saat melakukan akuisisi beberapa tahun lalu.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar di China (The State Administration for Market Regulation/SAMR) mengatakan akan melakukan peninjauan terhadap merger DouYu International Holdings dengan Huya Inc.

Dua perusahaan terebut bergabung untuk membuat platform streaming game terbesar di China yang dipimpin oleh Tencent.

Unit perusahaan Tencent yang lain juga tidak luput dari incaran regulator. China Literature Ltd, anak perusahaan Tencent di bidang e-book, membeli New Classic Media senilai 15,5 miliar yuan untuk mengembangkan konten film. Akuisisi ini juga disebut gagal mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Tencent Resmi Akuisisi iFlix

Sementara Alibaba Group, dijatuhi denda karena gagal mendapatkan persetujuan sebelum mengakuisisi Intime Retail Group pada 2017 lalu. Alibaba membeli Intime seniai 2,5 miliar yuan untuk mengembangkan model bisnis baru yang menggabungkan e-commerce dan gerai fisik.

Alibaba dan Tencent tidak menanggapi soal penjatuhan denda ini. Selain dua perusahaan tersebut, SF Holdings juga dijatuhi denda karena tidak mengumumkan akuisisi terhadap perusahaan kompetitor.

Penjatuhan denda diberikan setelah pemerintah China mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar di Negeri Tirai Bambu dengan aturan anti-monopoli baru.

Bulan November lalu, pemerintah Beijing menerbitkan rancangan undang-undang yang menetapkan kerangka kerja untuk memperketat perilaku anti-monopoli.

Baca juga: Alibaba Bangun Data Center ke-3 di Indonesia 2021

Adapun perilaku yang disorot misalnya berkolusi dalam berbagi data sensitif konsumen, aliansi perusahaan yang menekan perusahaan kecil lainnya, dan memberikan subsidi layanan dengan harga di bawah standar untuk menghilangkan persaingan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke