Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Regulasi Anti-monopoli, Alibaba dan Tencent Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 17/12/2020, 08:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan pengawas anti-monopoli China menjatuhkan denda kepada Alibaba Group Holding dan unit perusahaan Tencent Holdings. Masing-masing perusahaan didenda 500.000 yuan atau sekitar Rp 1 miliar.

Penyebabnya adalah perusahaan gagal mendapatkan persetujuan kesepakatan anti-monopoli dari regulator, saat melakukan akuisisi beberapa tahun lalu.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar di China (The State Administration for Market Regulation/SAMR) mengatakan akan melakukan peninjauan terhadap merger DouYu International Holdings dengan Huya Inc.

Dua perusahaan terebut bergabung untuk membuat platform streaming game terbesar di China yang dipimpin oleh Tencent.

Unit perusahaan Tencent yang lain juga tidak luput dari incaran regulator. China Literature Ltd, anak perusahaan Tencent di bidang e-book, membeli New Classic Media senilai 15,5 miliar yuan untuk mengembangkan konten film. Akuisisi ini juga disebut gagal mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Tencent Resmi Akuisisi iFlix

Sementara Alibaba Group, dijatuhi denda karena gagal mendapatkan persetujuan sebelum mengakuisisi Intime Retail Group pada 2017 lalu. Alibaba membeli Intime seniai 2,5 miliar yuan untuk mengembangkan model bisnis baru yang menggabungkan e-commerce dan gerai fisik.

Alibaba dan Tencent tidak menanggapi soal penjatuhan denda ini. Selain dua perusahaan tersebut, SF Holdings juga dijatuhi denda karena tidak mengumumkan akuisisi terhadap perusahaan kompetitor.

Penjatuhan denda diberikan setelah pemerintah China mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar di Negeri Tirai Bambu dengan aturan anti-monopoli baru.

Bulan November lalu, pemerintah Beijing menerbitkan rancangan undang-undang yang menetapkan kerangka kerja untuk memperketat perilaku anti-monopoli.

Baca juga: Alibaba Bangun Data Center ke-3 di Indonesia 2021

Adapun perilaku yang disorot misalnya berkolusi dalam berbagi data sensitif konsumen, aliansi perusahaan yang menekan perusahaan kecil lainnya, dan memberikan subsidi layanan dengan harga di bawah standar untuk menghilangkan persaingan.

Akibat kabar ini, saham Alibaba dan Tencent merosot 3 persen, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Straits Times, Kamis (17/12/2020). Pemerintah China mengatakan, Tencent dan Alibaba Group adalah perusahaan teknologi besar dan berpengaruh.

Dalam melakukan investasi dan akuisisi, mereka pasti memiliki tim legal khusus dan paham tentang regulasi yang mengatur merger dan akuisisi.

"Kegagalan mereka untuk aktif mengumumkan (merger atau akuisisi), berdampak cukup parah," kata regulator.

Di sisi lain, sikap pemerintah Beijing yang akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi dikabarkan membuat khawatir perusahaan-perusahaan besar di China.

Baca juga: Grab Disebut Bakal Dapat Pendanaan Rp 44 Triliun dari Alibaba

Menurut Scott Yu, pengacara antitrust di Beijing, denda yang dijatuhkan pemerintah China kepada Tencent dan Alibaba Group adalah sebuah simbol yang penting.

"Pengumuman yang dibarengi dengan pengenalan pedoman antipakat yang dibuat bulan November lalu, adalah sinyal bahwa Beijing akan memberikan perhatian ketat terhadap status monopoli perusahaan internet China," jelas Yu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com