Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos TKDN, Samsung Galaxy S21 Segera Masuk Indonesia?

Kompas.com - 17/12/2020, 09:06 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber Kemenperin

KOMPAS.com - Samsung diduga bakal segera meluncurkan flagship terbarunya, Galaxy S21. Pekan ini, lini ponsel tersebut kemungkinan sudah memenuhi salah satu syarat untuk bisa dipasarkan di Indonesia.

Syarat dimaksud adalah lolos uji Tingkat Kandungan Dalam Negeri. Indikasinya adalah sertifikat bernomor 1985/SJ IND.8/TKDN/12/2020, tanggal 16 Desember 2020, di situs P3DN Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Bocoran Harga Samsung Galaxy S21, Termurah Rp 12 Juta

Sertifikat itu memuat kode nama tiga perangkat, yakni SM-G991B, SM-G996B, dan SM-G998B yang masing-masing memenuhi persyaratan TKDN dengan tingkat kandungan 32,7 persen.

Informasi yang beredar di internet menyebutkan bahwa SM-G991B adalah kode nama untuk Galaxy S21 versi standar, lalu SM-G996B merupakan Galaxy S21 Plus, sedangkan SM-G998B mengacu pada Galaxy S21 Ultra.

Sertifikasi Samsung Galaxy S21 yang terdaftar di laman TKDN KemenperinTKDN Kemenperin Sertifikasi Samsung Galaxy S21 yang terdaftar di laman TKDN Kemenperin
Dengan demikian, boleh jadi lini Galaxy S21 akan segera meluncur di Indonesia. Samsung memang dikabarkan bakal memperkenalkan seri ponsel tersebut pada Januari 2021, lebih cepat dari peluncuran Galaxy S sebelum-sebelumnya yang biasa digelar bulan Februari.

Sebagai ponsel teratas, Galaxy S21 bakal ditenagai hardware dan deretan fitur terkini. Dapur pacunya kemungkinan akan menggunakan chip Snapdragon 888 atau Exynos 2100 dari Samsung.

Baca juga: Samsung Galaxy S21 Meluncur 14 Januari 2021?

Menariknya, ada indikasi bahwa Galaxy S21 juga akan dibekali fitur ikonik yang diambil dari seri Galaxy Note, yaitu stylus S Pen.

Samsung diprediksi akan menghentikan Galaxy Note mulai 2021 mendatang. Jadi, fitur-fitur unggulan dari lini tersebut disinyalir bakal dilimpahkan ke seri ponsel lain, termasuk Galaxy S21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kemenperin


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com