KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terdapat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 616 miliar yang dikumpulkan dari 23 perusahaan digital.
Angka perolehan pajak ini merupakan data yang dihimpun hingga 23 Desember 2020. Setoran pajak yang diperoleh dari 23 perusahaan over the top (OTT) telah disetorkan melalui sistem elektronik (PMSE).
Perusahaan OTT tersebut antara lain, Google, Facebook, Netflix, Spotify, Twitter, Shopee, JDid, Amazon, Microsoft, dan lainnya.
Baca juga: Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak
Menurut Sri Mulyani, semestinya terdapat total 28 perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan demikian, masih ada lima perusahaan elektronik lainnya yang masih belum menyetorkan PPN mereka.
“Ini belum semuanya. Kita masih tahu, ada lima yang nanti kita akan kumpulkan sampai dengan akhir tahun,” kata Sri Mulyani sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, Kamis (24/12/2020).
Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan yang telah membayar pajak ini.
Seperti diketahui, aturan pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap perusahaan digital mulai berlaku sejak Juli lalu.
Pemungutan pajak dimulai sejak 1 Agustus 2020. Jumlah yang harus dibayar pengguna layanan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga saat ini, sudah ada 46 perusahaan digital, termasuk startup digital asal Indonesia, yang terdaftar sebagai pemungut PPN atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.
Baca juga: Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di Tokopedia dkk Makin Mahal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.