Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran Pajak Google, Netflix dkk Capai Rp 616 Miliar

Kompas.com - 24/12/2020, 09:08 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terdapat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 616 miliar yang dikumpulkan dari 23 perusahaan digital.

Angka perolehan pajak ini merupakan data yang dihimpun hingga 23 Desember 2020. Setoran pajak yang diperoleh dari 23 perusahaan over the top (OTT) telah disetorkan melalui sistem elektronik (PMSE).

Perusahaan OTT tersebut antara lain, Google, Facebook, Netflix, Spotify, Twitter, Shopee, JDid, Amazon, Microsoft, dan lainnya.

Baca juga: Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak

Menurut Sri Mulyani, semestinya terdapat total 28 perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan demikian, masih ada lima perusahaan elektronik lainnya yang masih belum menyetorkan PPN mereka.

“Ini belum semuanya. Kita masih tahu, ada lima yang nanti kita akan kumpulkan sampai dengan akhir tahun,” kata Sri Mulyani sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, Kamis (24/12/2020).

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan yang telah membayar pajak ini.

Seperti diketahui, aturan pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap perusahaan digital  mulai berlaku sejak Juli lalu.

Pemungutan pajak dimulai sejak 1 Agustus 2020. Jumlah yang harus dibayar pengguna layanan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hingga saat ini, sudah ada 46 perusahaan digital, termasuk startup digital asal Indonesia, yang terdaftar sebagai pemungut PPN atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.

Baca juga: Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di Tokopedia dkk Makin Mahal

Adapun seluruh perusahaan tersebut wajib menyetorkan PPN secara bertahap melalui lima gelombang.

Pada gelombang pertama ditunjuk enam perusahaan, lalu pada gelombang kedua 10 perusahaan, gelombang ketiga 12 perusahaan dan gelombang keempat ini 8 perusahaan. Kemudian pada gelombang kelima ada 10 perusahaan.

Pada gelombang pertama, ada sebanyak enam perusahaan OTT yang menjadi pemungut pajak. Keenam perusahaan tersebut adalah Netflix International B.V., Spotify, Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, dan Amazon Web Services Inc.

Dari keenam perusahaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kuangan mencatat setoran penerimaan sebesar Rp 97 miliar pada Oktober 2020.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com