Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Larang 8 Aplikasi China di AS, Termasuk AliPay dan WeChat

Kompas.com - 06/01/2021, 14:04 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber REUTERS

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump baru-baru ini memberikan perintah eksekutif terkait larangan penggunaan aplikasi pembayaran asal China, AliPay dan WeChat Pay.

Keduanya masing-masing adalah perusahaan milik raksasa teknologi China, Alibaba dan Tencent.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Selasa (5/1/2021) itu juga melarang adanya penggunaan maupun transaksi enam aplikasi lainnya yang berasal dari China di AS, sehingga totalnya menjadi delapan aplikasi.

Baca juga: Apakah Blokir Huawei Bakal Dicabut Setelah Trump Lengser?

Adapun keenam aplikasi selain AliPay dan WeChat adalah CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, dan WPS Office, serta aplikasi milik anak perusahaan mereka.

Menurut seorang pejabat AS yang tidak mau disebutkan namanya, perintah larangan ini merupakan langkah untuk melindungi warga AS dari ancaman pengambilan data sensitif pengguna oleh aplikasi asal China.

Pejabat AS itu melanjutkan, aplikasi-aplikasi tersebut diyakini dapat mengakses dan menghimpun banyak data pengguna warga AS, termasuk melacak lokasi hingga informasi pribadi yang sensitif.

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap mereka yang mengembangkan atau mengontrol aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China demi melindungi keamanan nasional kami," kata pejabat AS tersebut kepada Reuters, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (6/1/2021).

Perintah eksekutif yang ditujukan langsung kepada Departemen Perdagangan AS itu harus segera dilaksanakan dalam tenggat waktu 45 hari sejak perintah diberikan.

Namun, pejabat AS mengatakan perintah tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait sebelum 20 Januari 2021, hari ketika Trump resmi lengser dari jabatannya.

Departemen Perdagangan akan segera melarang penggunaan delapan aplikasi tersebut dengan mulai melarang pengunduhan aplikasi tersebut oleh pengguna baru, baik di Apple store maupun Google store.

Baca juga: China Minta Perusahaan Milik Jack Ma Fokus ke Bisnis Pembayaran Online Saja

Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross menunjukkan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Presiden AS ke-45 itu. "Saya mendukung komitmen Trump untuk melindungi privasi dan keamanan orang Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh Partai Komunis China," kata Ross dalam sebuah pernyataan terpisah.

Baik Kedutaan Besar China di Washington maupun pihak resmi dari delapan aplikasi tersebut belum memberikan komentar terkait perintah eksekutif pelarangan penggunaan aplikasi ini.

Bukan larangan yang pertama

Pelarangan aplikasi asal China oleh pemerintahan Trump ini bukanlah yang pertama. Pada Agustus 2020 lalu, Trump juga pernah mengeluarkan executive order (perintah eksekutif) untuk memblokir aplikasi TikTok dan WeChat di AS.

Alasannya pun serupa seperti larangan delapan aplikasi asal China kali ini. Untuk TikTok sendiri, aplikasi video musik yang dimiliki ByteDance itu dianggap mengancam keamanan nasional Amerika Serikat karena diduga meneruskan informasi ke pemerintah China.

Baca juga: Masuk Daftar Hitam AS, Bagaimana Nasib Drone Buatan DJI?

Saat itu, Trump memberi waktu 45 hari agar induk TikTok, ByteDance, untuk segera memindahkan bisnis TikTok kepada perusahaan AS jika tidak ingin diblokir di AS.

Pemerintahan Trump akhirnya menyetujui pembelian bisnis TikTok oleh Oracle pada September 2020.

Trump kemudian memberikan tenggat waktu 45 hari lagi kepada ByteDance untuk finalisasi penjualan TikTok ke perusahaan AS. Jika belum selesai juga, operasional TikTok di AS terancam ditutup.

Saat mendekati tenggat waktu, kesepakatan penjualan juga belum difinalisasi. Pemerintahan Trump juga belum memberikan kejelasan soal nasib TikTok di AS.

Tak ingin merasa "digantungin", TikTok meminta kejelasan dengan mengajukan petisi ke pengadilan AS, agar meninjau ulang keputusan Komite Investasi Asing Amerika Serikat (CFIUS).

Baca juga: Blokir Ditangguhkan, TikTok Tetap Bisa Beroperasi di AS

Melansir Reuters, setiap pelarangan aplikasi dari China yang dikeluarkan oleh Trump nampaknya juga akan menghadapi tantangan pengadilan yang sama seperti TikTok sebelumnya.

Selain TikTok, Trump juga pernah memasukkan perusahaan yang terafiliasi oleh China ke dalam daftar hitam "entity list". Perusahaan tersebut ialah Huawei pada 2019 dan produsen drone DJI pada 2020.

Sebagai informasi, semua perusahaan yang masuk dalam daftar Entity List ini dilarang membeli komponen dalam bentuk apa pun dari perusahaan AS, tanpa persetujuan pemerintah AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber REUTERS
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com