Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko

Kompas.com - 07/01/2021, 14:27 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan ride-hailing asal Singapura, Grab berencana melakukan langkah hukum kepada PT Grab Toko Indonesia. Hal tersebut dilakukan terkait penggunaan nama "Grab" di platform e-commerce tersebut.

Nama Grab Toko belakangan ramai diberitakan lantaran banyak konsumen yang mengaku telah ditipun oleh perusahaan jual-beli barang tersebut. Para konsumen yang telah menyelesaikan transaksi pembayaran, tidak mendapatkan barang yang mereka beli dari Grab Toko.

"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," jelas Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Kamis (7/1/2021).

Penamaan yang mirip membuat beberapa orang mengira bahwa ada keterkaitan antara Grab dan Grab Toko. Dugaan ini dibantah oleh Grab.

"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko," tegas Dewi.

Dewi mengatakan bahwa merek Grab, terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, akun Instagram Grab Toko juga telah mengatakan bahwa mereka tidak ada hubungan apapun dengan Grab Indonesia.

"Sebelum pembuatan PT, tim lawyer kita sudah mengecek AHU (Administrasi Hukum Umum) dan nama Grab Toko bisa digunakan dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pun berbeda jauh," tulis akun Grab Toko di Instagram Story.

Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta

Dari penelusuran KompasTekno, nama Grab Toko tidak muncul dalam pencarian sistem elektronik (SE) di laman https://pse.kominfo.go.id/. KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengonfirmasi izin Grab Toko tetapi belum mendapat respons.

Setelah banyak dikeluhkan konsumen, beredar tangkapan layar akun Instagram Grab Toko yang mengaku bahwa telah terjadi penggelapan uang konsumen oleh pihak investor.

PT Grab Toko Indonesia, mengklaim telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian," begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia.

Baca juga: Mengenal Social Commerce, Fenomena Belanja lewat Media Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com