Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-commerce Indonesia

Kompas.com - 07/01/2021, 14:30 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Platform e-commerce Grab Toko baru-baru ini menjadi buah bibir. Pasalnya, banyak konsumen yang mengaku telah ditipu oleh Grab Toko, lantaran barang yang mereka bayar tidak kunjung dikirim.

Grab Toko bisa dibilang merupakan pendatang baru di pasar e-commerce Indonesia. Mereka hadir dengan penawaran gadget dengan harga diskon yang sangat besar.

Asosiasi e-commerce Indonesia yang terhimpun dalam Indonesian E-Commerce Association (idEA), mengatakan bahwa Grab Toko bukanlah anggota asosiasi.

"GrabToko bukan member IdEA," kata ketua umum idEA, Bima Laga melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Kamis (7/1/2021).

"Tapi setiap e-commerce harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, juga sudah diatur di Permendag 50/2020 bahwa harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen," imbuhnya.

Bima juga mengatakan, sebagai asosiasi, idEA memberikan edukasi kepada anggotanya terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.

Menurut Bima, setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, harus menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital.

Dari penelusuran KompasTekno, nama Grab Toko tidak muncul dalam pencarian sistem elektronik (SE) di laman https://pse.kominfo.go.id/.

KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengonfirmasi izin Grab Toko, tetapi belum mendapat respons.

Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta

Dihubungi terpisah, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan Grab Toko harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang terbukti telah melakukan transaksi pembayaran, namun barang yang dibeli tidak diterima.

"Secara perdata dan menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, maka Grab Toko sebagai pelaku usaha harus menyerahkan barang yang dibeli oleh konsumen," jelas Tulus.

Saat berita ini ditulis, laman grabtoko.com sudah tidak bisa diakses. Sebelumnya, pihak Grab Toko mengaku bahwa telah terjadi penggelapan uang konsumen oleh pihak investor. PT Grab Toko Indonesia, mengatakan telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian," begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia.

Baca juga: Awas, Ada Penipuan Berkedok Akun Aduan Layanan Konsumen di Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com