Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Domain GrabToko.com Sembunyikan Identitas, Bisakah Dituntut?

Kompas.com - 07/01/2021, 15:46 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan penipuan e-commerce baru bernama Grab Toko.

Sejumlah konsumen mengaku telah mentransfer uang untuk membeli produk elektronik dengan harga miring, namun barang yang telah mereka bayar tak kunjung dikirim. Belakangan, Grab Toko mengklaim bahwa investor telah membawa kabur uang konsumen.

Sejumlah temuan menarik tentang situs GrabToko.com. Domain itu baru didaftarkan pada 24 November 2020 dan akan berakhir masa berlakunya pada 24 November 2021. Informasi domain grabtoko.com bisa dilihat selengkapnya di tautan berikut ini.

Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta

Akun Twitter @marvicdotme mengunggah beberapa hal yang mencurigakan dari situs grabtoko.com, termasuk domain yang diproteksi. Alhasil, orang-orang tidak bisa melihat siapa pemilik asli dari domain tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Yudho Giri Sucahyo angkat bicara.

Menurut Yudho, beberapa penyedia domain memang menyediakan fasilitas untuk menyembunyikan indentitas pemilik domain. Pandi sendiri pun memiliki fasilitas yang sama.

"Jadi kalo kita liat siapa pemilik nama domain di whois-nya Pandi, itu hanya bisa menampilkan siapa registrar-nya saja (dia melakukan pendaftaran lewat siapa). Ini juga termasuk ke dalam melindungi data pribadi," ungkap Yudho kepada KompasTekno melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko

Namun, apabila ternyata domain tersebut melakukan tindakan negatif atau kriminal, kata Yudho, Pandi selalu terbuka kepada aparat penegak hukum untuk membuka identitas pemilik domain.

"Tapi masalahnya Grab Toko ini domainnya kan dotcom dari GoDaddy, jadi nggak bisa ke Pandi, harus ke yang punya dotcom," lanjutnya.

Dalam kasus Grab Toko, kata Yudho, Pandi sendiri tidak bisa melakukan tindak lanjut karena memang di luar kewenangannya.

Di sisi lain, Yudho menyarankan agar masyarakat melaporkan situs yang diduga melakukan tindakan negatif atau kriminal itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Lapor ke Kominfo, selanjutnya Kominfo blok supaya tidak dapat diakses lagi. Paling begitu," kata Yudho.

Nama domain mirip Grab Indonesia

Sekilas dari namanya, Grab Toko memang memiliki kemiripan dengan perusahaan ride-hailing raksasa, Grab Indonesia.

"Aku kira (Grab Toko) juga Grab, teryata bukan," kicau akun @Maisrh4.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com