Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Domain GrabToko.com Sembunyikan Identitas, Bisakah Dituntut?

Kompas.com - 07/01/2021, 15:46 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan penipuan e-commerce baru bernama Grab Toko.

Sejumlah konsumen mengaku telah mentransfer uang untuk membeli produk elektronik dengan harga miring, namun barang yang telah mereka bayar tak kunjung dikirim. Belakangan, Grab Toko mengklaim bahwa investor telah membawa kabur uang konsumen.

Sejumlah temuan menarik tentang situs GrabToko.com. Domain itu baru didaftarkan pada 24 November 2020 dan akan berakhir masa berlakunya pada 24 November 2021. Informasi domain grabtoko.com bisa dilihat selengkapnya di tautan berikut ini.

Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta

Akun Twitter @marvicdotme mengunggah beberapa hal yang mencurigakan dari situs grabtoko.com, termasuk domain yang diproteksi. Alhasil, orang-orang tidak bisa melihat siapa pemilik asli dari domain tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Yudho Giri Sucahyo angkat bicara.

Menurut Yudho, beberapa penyedia domain memang menyediakan fasilitas untuk menyembunyikan indentitas pemilik domain. Pandi sendiri pun memiliki fasilitas yang sama.

"Jadi kalo kita liat siapa pemilik nama domain di whois-nya Pandi, itu hanya bisa menampilkan siapa registrar-nya saja (dia melakukan pendaftaran lewat siapa). Ini juga termasuk ke dalam melindungi data pribadi," ungkap Yudho kepada KompasTekno melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko

Namun, apabila ternyata domain tersebut melakukan tindakan negatif atau kriminal, kata Yudho, Pandi selalu terbuka kepada aparat penegak hukum untuk membuka identitas pemilik domain.

"Tapi masalahnya Grab Toko ini domainnya kan dotcom dari GoDaddy, jadi nggak bisa ke Pandi, harus ke yang punya dotcom," lanjutnya.

Dalam kasus Grab Toko, kata Yudho, Pandi sendiri tidak bisa melakukan tindak lanjut karena memang di luar kewenangannya.

Di sisi lain, Yudho menyarankan agar masyarakat melaporkan situs yang diduga melakukan tindakan negatif atau kriminal itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Lapor ke Kominfo, selanjutnya Kominfo blok supaya tidak dapat diakses lagi. Paling begitu," kata Yudho.

Nama domain mirip Grab Indonesia

Sekilas dari namanya, Grab Toko memang memiliki kemiripan dengan perusahaan ride-hailing raksasa, Grab Indonesia.

"Aku kira (Grab Toko) juga Grab, teryata bukan," kicau akun @Maisrh4.

Meski memiliki nama yang mirip, Grab Toko sebenarnya tidak memiliki keterikatan dengan startup decacorn Grab Indonesia. Pihak Grab Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan resmi mereka.

Yudho selaku ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) juga angkat bicara soal kemiripan nama domain ini.

Menurut Yudho, pendaftaran domain itu mengadopsi konsep first time first serve, alias siapa yang duluan daftar, berarti dia yang dapat nama domain tersebut.

"Lalu siapa saja bisa mendaftarkan domain jenis apa pun, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," lanjut Yudho.

Baca juga: Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-commerce Indonesia

Di Pandi sendiri, Yudho memberi contoh, untuk mendaftar dengan domain .co.id, seseorang perlu melampirkan salah satu dari dokumen SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara, KTP/Paspor, serta sertifikat merek (bila ada).

Sedangkan untuk domain jenis dotid (.id), Yudho mengatakan pelanggan hanya cukup menyerahkan data e-mail dan melakukan pembayaran saja.

Dalam kasus ini Grab Toko, kata Yudho, sah-sah saja bila e-commerce itu menggunakan domain tersebut, karena memang belum ada yang menggunakannya.

Yudho menggarisbawahi bahwa nama awalan Grab sendiri memang lebih dahulu digunakan oleh startup yang bermarkas di Singapura itu. Tinggal pertanyaannya, pemegang produk Grab yang lebih dulu muncul, merasa dirugikan tidak dengan adanya nama Grab Toko.

Kalau ternyata merasa dirugikan, Yudho mengatakan pihak Grab bisa melakukan penyelesaian perselisihan domain ini.

Grab sendiri dikabarkan berencana melakukan langkah hukum kepada PT Grab Toko Indonesia, terkait penggunaan nama "Grab" di platform e-commerce tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com