Menurut Alfons, lembaga penyedia jasa seharusnya sudah memiliki data tentang pelanggannya dan tidak perlu meminta ulang.
"Harusnya penyedia jasa memiliki akses pada informasi-informasi tersebut," kata Alfons.
4. Jangan asal transfer
Ada seribu cara penipu untuk menghasut korbannya agar melakukan transfer. Namun permintaan itu harus ditolak.
Sebab, lembaga resmi biasanya tidak menarik biaya apapun saat pelanggannya mengajukan aduan.
"Kami sama sekali tidak menarik biaya apapun untuk proses administrasi dll," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, dalam tanggapannya atas kasus penipuan yang dialami Kiki.
Ada baiknya ketika menerima telepon dari pihak yang mengaku dari lemaga penyedia jasa resmi, korban ditemani satu orang dekat lain. Sebab, tak jarang para penipu menghasut bahkan menghipnotis korban agar mau menuruti permintaan transfer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.