Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2021, 20:06 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku kejahatan siber selalu menemukan celah baru untuk menjebak korban. Kali ini muncul modus baru, yakni menggunakan akun Twitter layanan pelanggan abal-abal.

Biasanya, penipu membuat akun yang sangat mirip dengan akun aduan resmi untuk mengecoh calon korban. Di Twitter misalnya, akun abal-abal itu akan mencari twit berisi keluhan, kemudian merespons twit tersebut dan menyamar sebagai akun lembaga resmi.

Kejadian ini pernah menimpa seorang pengguna Twitter bernama Kiki, ketika mengadukan layanan BPJS lewat akun @BPJSKesehatanRI di Twitter. Tiba-tiba, akun gadungan @BpjsRi ikut merespons keluhannya dan menawarkan proses laporan via WhatsApp.

Baca juga: Awas, Ada Penipuan Berkedok Akun Layanan Konsumen di Medsos

Setelah berhasil menarik korban, penipu lalu menggiringnya untuk meminta kode OTP, mengirimkan foto kartu ATM, hingga akhirnya bisa menguras isi rekeningnya.

Kepada KompasTekno, praktisi keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya mengatakan, para penipu saat ini lihai memanfaatkan aduan korban, dengan menggunakan nama akun yang sangat mirip dan terlihat meyakinkan.

Kendati demikian, penipuan ini bisa dicegah. Ada beberapa tips yang bisa digunakan ketika ingin melakukan aduan lewat media sosial agar terhindar dari kejahatan tersebut.

1. Cermati akun

Seperti dikatakan Alfons, para penipu menggunakan username akun yang sangat mirip dengan akun resmi dari lembaga yang ditirunya. Bukan hanya nama, melainkan foto profil dan gaya bahasa juga dibuat semirip mungkin agar korban terjebak.

Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta

Untuk itu, ada baiknya mencermati dulu akun yang akan dikirimkan aduan, baik via sebutan (mention) atau pesan langsung (DM). Carilah akun yang terverifikasi yang ditandai dengan centang biru.

2. Jangan terkecoh akun yang mirip

Jangan terkecoh akun tiruan. Perhatikan lagi username, foto profil, dan gaya bahasa yang digunakan. Biasanya, akun layanan pelanggan resmi akan mengarahkan pelapor ke pesan langsung untuk proses aduan atau menghubungi layanan call center.

Apabila diarahkan lewat aplikasi perpesanan lain, seperti WhatsApp atau Telegram, anda patut curiga.

3. Jangan berikan OTP atau foto kartu ATM

Penipu biasanya akan menjebak korban lalu meninta kode OTP untuk mengakses aplikasi mobile banking. Mereka juga tidak segan meminta korban untuk mengirimkan foto kartu ATM.

Namun, pelanggan diimbau agar tidak memberikan informasi tersebut ke siapapun. Penyedia layanan resmi tidak akan meminta kode OTP atau meminta transfer untuk keperluan apapun.

Baca juga: 5 Tips Hindari Penipuan Modus Pencurian OTP

Menurut Alfons, lembaga penyedia jasa seharusnya sudah memiliki data tentang pelanggannya dan tidak perlu meminta ulang.

"Harusnya penyedia jasa memiliki akses pada informasi-informasi tersebut," kata Alfons.

4. Jangan asal transfer

Ada seribu cara penipu untuk menghasut korbannya agar melakukan transfer. Namun permintaan itu harus ditolak.

Sebab, lembaga resmi biasanya tidak menarik biaya apapun saat pelanggannya mengajukan aduan.

"Kami sama sekali tidak menarik biaya apapun untuk proses administrasi dll," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, dalam tanggapannya atas kasus penipuan yang dialami Kiki.

Ada baiknya ketika menerima telepon dari pihak yang mengaku dari lemaga penyedia jasa resmi, korban ditemani satu orang dekat lain. Sebab, tak jarang para penipu menghasut bahkan menghipnotis korban agar mau menuruti permintaan transfer.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com