Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hasil Pertemuan Kominfo dan WhatsApp, Bahas Aturan Baru Data Pengguna

Kompas.com - 12/01/2021, 12:01 WIB

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain terkait aturan baru WhatsApp, pemanggilan ini juga berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny mengatakan, saat ini Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.

Menurut Johnny, salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," kata Johnny.

Baca juga: Membandingkan Fitur dan Keamanan WhatsApp, Telegram, dan Signal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Turis Australia Buru-buru Tinggalkan Bali Setelah Temukan AirTag di Tas Mereka

2 Turis Australia Buru-buru Tinggalkan Bali Setelah Temukan AirTag di Tas Mereka

Gadget
Saat ChatGPT Berikan Diagnosa Penyakit Anjing Lebih Akurat...

Saat ChatGPT Berikan Diagnosa Penyakit Anjing Lebih Akurat...

Internet
[POPULER TEKNO] 2 Turis Australia Buru-buru Tinggalkan Bali Gara-gara Ada AirTag di Tas Mereka | JD.ID Resmi Ditutup

[POPULER TEKNO] 2 Turis Australia Buru-buru Tinggalkan Bali Gara-gara Ada AirTag di Tas Mereka | JD.ID Resmi Ditutup

Internet
Selisih Rp 200.000, Mending Xiaomi 12 Lite atau Redmi Note 12 Pro 5G?

Selisih Rp 200.000, Mending Xiaomi 12 Lite atau Redmi Note 12 Pro 5G?

Gadget
Agar Tidak Tertipu, Berikut Tips Membeli Iphone Secara Online

Agar Tidak Tertipu, Berikut Tips Membeli Iphone Secara Online

Gadget
Cara Menghubungkan HP ke Smart TV Tanpa Kabel

Cara Menghubungkan HP ke Smart TV Tanpa Kabel

Hardware
Ini Fitur Samsung Galaxy A54 5G yang Sebelumnya Cuma Ada di HP Flagship

Ini Fitur Samsung Galaxy A54 5G yang Sebelumnya Cuma Ada di HP Flagship

Gadget
Apa Itu Aplikasi Poe yang Tengah Ramai di Twitter?

Apa Itu Aplikasi Poe yang Tengah Ramai di Twitter?

Software
Resmi Tutup Hari Ini, Ini yang Terjadi Kalau Klik JD.ID

Resmi Tutup Hari Ini, Ini yang Terjadi Kalau Klik JD.ID

e-Business
Cara Pesan Makan Terjadwal di GoFood dan GrabFood buat Bukber dan Sahur

Cara Pesan Makan Terjadwal di GoFood dan GrabFood buat Bukber dan Sahur

Software
APJII Ungkap Kondisi Industri dan Tantangan Penyedia Layanan Internet di Indonesia

APJII Ungkap Kondisi Industri dan Tantangan Penyedia Layanan Internet di Indonesia

e-Business
Meizu 20 Series Meluncur dengan Snapdragon 8 Gen 2 dan Kamera Utama 50 MP

Meizu 20 Series Meluncur dengan Snapdragon 8 Gen 2 dan Kamera Utama 50 MP

Gadget
Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui

Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui

e-Business
 Pre-order Oppo Find N2 Flip Dibuka 1 April di Indonesia, Benefit hingga Rp 4 Juta

Pre-order Oppo Find N2 Flip Dibuka 1 April di Indonesia, Benefit hingga Rp 4 Juta

Gadget
Harga Xiaomi Redmi Watch 3, Redmi Buds 4, Buds 4 Pro di Indonesia

Harga Xiaomi Redmi Watch 3, Redmi Buds 4, Buds 4 Pro di Indonesia

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke