Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pertemuan Kominfo dan WhatsApp, Bahas Aturan Baru Data Pengguna

Kompas.com - 12/01/2021, 12:01 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik pada Senin, (11/1/2021). Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah soal kebijakan baru WhatsApp terkait data pengguna.

WhatsApp sendiri baru-baru ini mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.

Di dalam aturan baru itu, pengguna "dipaksa" memberikan hak penuh untuk memberikan data-data pengguna yang kemudian akan diproses oleh WhatsApp.

Baca juga: Kominfo Minta WhatsApp Transparan soal Data Pengguna yang Dikumpulkan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo Johnny Plate meminta WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.

Johnny meminta WhatsApp agar membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

WhatsApp juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi yang dilakukan.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Baca juga: Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakan Berbagi Data dengan Facebook

Kominfo mengimbau WhatsApp agar menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. Ia juga menekankan agar WhatsApp melakukan pendaftaran sistem elektronik, serta menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi.

Berikut ini adalah hasil lengkap pertemuan antara Kementerian Kominfo dengan WhatsApp terkait aturan baru tersebut:

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain terkait aturan baru WhatsApp, pemanggilan ini juga berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny mengatakan, saat ini Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.

Menurut Johnny, salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," kata Johnny.

Baca juga: Membandingkan Fitur dan Keamanan WhatsApp, Telegram, dan Signal

Saat ini memang sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Namun, pembahasan hal-hal tersebut akan diperkuat dan dibahas secara rinci dalam RUU PDP.

"Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," lanjut Johnny.

Ia juga berharap saat ini pembahasan RUU PDP ini dapat segera rampung dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada awal 2021 ini. "

Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," pungkas Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com