Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berlaku, Grab dan Gojek Batasi Layanan Ojek Online di Zona Merah

Kompas.com - 12/01/2021, 13:10 WIB

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. Dalam kebijakan ini, disebutkan bahwa ojek online dan ojek pangkalan sebenarnya diperbolehkan mengangkut penumpang.

Namun, beberapa pengguna mengeluhkan tidak bisa memesan ojek online (ojol) di beberapa lokasi di Jakarta. Salah satunya dialami Rosi, karyawati perusahaan swasta yang berkantor di Palmerah Selatan, Jakarta Pusat.

"Go Ride dari Kamis sudah enggak bisa (dipesan). Kalau Grab Bike kemarin malam masih bisa, tapi tadi pagi (Senin, 11/1) sudah enggak bisa," kata Rosi yang mengaku memesan ojol dari Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat.

KompasTekno juga mencoba memesan layanan Go Ride dari daerah Cipinang, Jakarta Timur. Namun, opsi Go Ride tidak tersedia. Sementara ketika mencoba memesan dari daerah lain, opsi Grab Bike dan Go Ride masih tersedia.

Baca juga: PPKM Dimulai, Sejumlah Penguna Grab Tak Bisa Pesan Ojek Online

Menanggapi hal tersebut, Grab dan Gojek mengonfirmasi memang ada pembatasan pengangkutan penumpang dari wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat.

Kebijakan ini diterapkan Gojek hanya untuk wilayah DKI Jakarta, sementara Grab menerapkan untuk skala nasional.

"Pengaturan Geofencing juga telah kami implementasikan untuk memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat serta memperingatkan dan bahkan men-suspend sementara secara otomatis mitra-mitra yang secara sistem terindikasi sedang berkerumun," kata Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek kepada KompasTekno, Selasa (12/1/2021).

Sementara untuk layanan roda empat yakni GoCar dan GoBluebird, hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas, sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Untuk memastikan protokol kesehatan, Gojek juga mengerahkan tim operasional di lapangan, terutama titik pusat transportasi publik seperti MRT/KRL dan terminal bus untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap mitranya.

Sementara untuk daerah Tangerang Selatan, layanan GoFood, GoSend, GoMart, GoShop, dan belanja obat Telemedik, hanya beroperasi sesuai dengan ketentuan waktu operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangsel.

Baca juga: Grab Ingin Jadi Pemimpin Jika Gojek-Grab Merger

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com