Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Ingin Pakai Balon Google Loon Sebar Internet di Pedalaman

Kompas.com - 12/01/2021, 20:16 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Pada tahun 2015, di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019, Rudiantara, Google disebut meminta izin untuk menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 700 Mhz untuk uji coba, namun tidak dikabulkan.

Pasalnya, alokasi frekuensi 900 Mhz sudah digunakan untuk tiga operator seluler, sementara 700 Mhz masih digunakan untuk televisi analog.

Oleh karena itu, Google Loon harus masuk melalui existing player dengan cara merangkul operator seluler yang ada di Indonesia, bukan menggunakan alokasi spektrum sendiri.

Alhasil saat itu, uji coba Google Loon kemudian disepakati dengan menggandeng tiga operator seluler di Indonesia yakni Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat. Uji coba tersebut digunakan menggunakan jaringan 4G LTE pada frekuensi 900 Mhz.

Namun, sejak saat itu wacana adopsi Google Loon ini kemudian hilang begitu saja.

Terbentur regulasi

Penyelenggaran proyek Loon di Indonesia berjalan alot lantaran terbentur beberapa regulasi. Pertama Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca juga: OpenBTS Boleh seperti Balon Google, Ini Syarat dari Menkominfo

Dalam penjelasan PP 53 tahun 2000, disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya.

Lalu, operasi Google Loon juga terbentur PP nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Pada pasal 25 dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.

Selain itu, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri. Aturan inilah yang menjadi batu sandungan bagi Google Loon.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Google X, Mountain View,
Rabu (28/10/2015).Wicak Hidayat/KOMPAS.com Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Google X, Mountain View, Rabu (28/10/2015).

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo, Anang Latif, kala itu mengatakan bahwa selain aturan sharing frekuensi, balon internet ini juga masih terkendala regulasi tata ruang angkasa di Indonesia.

Regulasi tersebut menjadi domain Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Udara.

Wacana penggunaan Google Loon di Indonesia muncul lagi

Meski masih terbentur regulasi, wacana penggunaan Google Loon untuk menyebarkan internet ke daerah 3T kembali muncul pada akhir 2020 lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini, Johnny Plate, menyinggung penggunaan teknologi Loon untuk akses internet yang ditempatkan di atmosfer, sehingga bisa menjangkau wilayah lebih luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com