Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telegram yang Kini Idola Sempat Diblokir Indonesia, Pendirinya Pun Pernah Sambangi Jakarta

Kompas.com - 13/01/2021, 11:11 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Belakangan, Durov menyadari bahwa sebenarnya pemerintah Indonesia telah mengirim e-mail kepada dirinya terkait permintaan pemblokiran sejumlah kanal di Telegram sejak 2016.

Atas miskomunikasi ini, Durov selaku CEO Telegram meminta maaf kepada pemerintah Indonesia. Permintaan maaf Durov ini sekaligus membantah klaim sepihak dirinya yang mengaku belum pernah dihubungi oleh pemerintah Indonesia.

Pavel Durov ketemu Kominfo bahas SOP

Imbas dari diblokirnya layanan web Telegram, Durov menyempatkan diri bertandang ke Indonesia, khususnya untuk bertemu Menteri Kominfo Rudiantara yang menjabat saat itu.

Pertemuan keduanya terjadi pada awal Agustus 2017. Pertemuan tertutup itu sedianya membahas Standard Opereating Procedure (SOP) yang harus diikuti Telegram agar dapat beroperasi di Indonesia.

Dengan demikian, pemblokiran juga dapat dicabut segera mungkin. "Kami mau rapat dulu, rapat persiapan pembuatan SOP, agar kita bisa cepat-cepat kalau sudah selesai semua, bisa kita cabut pemblokiran Telegram," ujar Rudiantara.

Baca juga: Bos Telegram Sebut WhatsApp Tidak Akan Pernah Aman

Dari hasil pertemuan tersebut, Durov mengungkapkan ada tiga poin solusi berkenaan dengan pemblokiran layanan Telegram di Tanah Air.

Pertama, Telegram harus memblokir semua channel publik yang berhubungan dengan terorisme, sesuai laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kedua, Pavel telah menghubungi Kemenkominfo via e-mail untuk menjalin komunikasi personal sehingga ke depannya lebih efisien berhubungan terkait pemberantasan konten terorisme.

Ketiga, Telegram membentuk tim moderator khusus yang paham bahasa dan budaya Indonesia. Dengan begitu, laporan-laporan tentang konten berbau terorisme bisa diproses dengan lebih cepat dan akurat.

Permintaan Kominfo dipenuhi, blokir dicabut

Sekitar sembilan hari sejak pertemuan dengan Menkominfo, Telegram telah menghapus 166 channel yang mengandung konten radikalisme dan terorisme di Tanah Air.

Hal ini sesuai permintaan Kemenkominfo. Tak cukup sampai di situ, terhitung sejak 1 Agustus 2017, Telegram menghapus 10 kanal yang mengandung konten negatif setiap harinya di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mekanisme self-censoring.

Berkat komitmen Telegram untuk memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, layanan pesan instan itu bisa beroperasi kembali seperti semula per tanggal 10 Agustus 2017.

Kominfo dan Telegram juga diktahui bersama-sama membuat SOP terkait pemberantasan konten negatif.

SOP itu, kata Rudiantara, meliputi hal-hal detail semacam siapa orang yang harus dihubungi untuk mengadukan konten negatif, bagaimana caranya, seperti apa komunikasinya, dan bagaimana penanggulangannya.

Baca juga: Bukti WhatsApp Mulai Ditinggalkan Pengguna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com