Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Xiaomi Setelah Dicap "Perusahaan Militer Komunis China"

Kompas.com - 16/01/2021, 08:16 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat di bawah administrasi Donald Trump memasukkan Xiaomi ke dalam daftar hitam (blacklist).

Keputusan diambil setelah Departemen Pertahanan AS, mengkategorikan Xiaomi sebagai "perusahaan militer milik komunis China".

Perusahaan asal China itu dilarang melakukan investasi berdasarkan undang-undang otorisasi pertahanan nasional (NDAA), yang memaksa investor asal AS melakukan divestasi saham per 11 November 2021 mendatang.

Atas tudingan tersebut, Xiaomi memberikan tanggapannya melalui sebuah klarifikasi yang diunggah di blog resmi Xiaomi.

"Perusahaan (Xiaomi) telah mematuhi hukum dan beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yuridiksi yang relevan dalam menjalankan bisnisnya," tulis Xiaomi.

Xiaomi menegaskan bahwa produk yang dibuatnya adalah untuk tujuan komersil yang digunakan oleh masyarakat sipil.

"Perusahaan mengonfirmasi bahwa tidak dimiliki, dikontrol atau terafiliasi dengan militer China, dan bukan "Perusahaan Militer Komunis China" yang didefiniskan oleh undang-undang NDAA", lanjut Xiaomi dalam blog perusahaan dan dihimpun KompasTekno, Sabtu (16/1/2021).

Dalam pernyataan tersebut, Xiaomi mengatakan akan melakukan tindakan yang tepat, guna melindungi perusahaan dan para pemangku kepentingan. Tidak dijelaskan tindakan apa yang akan diambil Xiaomi setelah ini.

Dilaporkan Reuters, selain Xiaomi ada delapan perusahaan asal China lain yang masuk ke dalam daftar hitam. Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di industri penerbangan, kedirgantaraan, pembuatan kapal, bahan kimia, telekomunikasi, konstruksi, dan infrastruktur.

Baca juga: Tiga Operator Seluler China Didepak dari Bursa Saham AS

Undang-undang ini sebetulnya sudah ada sejak tahun 1999, di mana Departemen Pertahanan AS diminta untuk menyusun daftar perusahaan yang dikontrol dan dimiliki oleh militer China.

Namun undang-undang tersebut tak kunjung diberlakukan, hingga Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang para investor AS berinvestasi dengan perusahaan yang masuk daftar hitam.

Baca juga: Deretan Media Sosial dan Layanan Online yang Memblokir Donald Trump

Hingga saat ini, Pentagon telah menambahkan total 35 perusahaan yang masuk daftar hitam di bawah undang-undang NDAA baru, termasuk perusahaan minyak asal China CNOOC dan produsen chip SMIC.

Daftar hitam ini berbeda dengan entity list yang menjerat Huawei sejak dua tahun lalu. Perusahaan yang masuk entity list, dilarang melakukan transaksi apapun, termasuk jual-beli komponen dan software dengan perusahaan asal AS, tanpa persetujuan pemerintah AS.

Sementara undang-undang NDAA hanya mengatur agar perusahaan AS mengalihkan saham-sahamnya dari perusahaan China yang ada dalam daftar.

Pemerintahan Trump yang tinggal menghitung hari, juga menjajaki kemungkinan untuk memblokir perusahaan asal lima negara lainnya, yakni Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela. Negara-negara tersebut akan dilarang memasok perangkat telekomunikasi ke AS.

Baca juga: Di Balik Minat LG dan Tesla Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com