Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru WhatsApp Diajukan ke Pengadilan

Kompas.com - 18/01/2021, 07:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Kebijakan baru WhatsApp terkait data pengguna mendapat kecaman banyak pihak. Bahkan, kebijakan ini digugat di India

Gugatan tersebut disampaikan melalui sebuah petisi hukum yang diajukan ke Pengadilan Tinggi wilayah Delhi. Petisi tersebut mengatakan bahwa kebijakan berbagi data antara WhatsApp dan Facebook melanggar hak-hak dasar pengguna India. 

Selain itu, WhatsApp juga dinilai membahayakan keamanan nasional dengan membagikan, mentransmisikan, dan menyimpan data pengguna di beberapa negara lain.

"WhatsApp telah mengolok-olok hak dasar kami atas privasi," tulis petisi tersebut.

Petisi tersebut juga mengatakan bahwa kebijakan ini adalah perilaku sewenang-wenang dan tidak dapat diterima dalam demokrasi.

Kebijakan ini dikatakan "ultra vires" (di luar kekuasaan) atau tanpa landasan hukum dan bertentangan dengan hak-hak fundamental sebagaimana yang tercantum dalam Konstitusi India.

Sebagai informasi, India diketahui merupakan pasar terbesar WhatsApp. Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, ini akan berpengaruh pada setidaknya 400 juta pengguna WhatsApp di India.

Baca juga: Tinggalkan WhatsApp, Lebih Baik Pilih Signal atau Telegram?

Dirangkum KompasTekno dari Reuters, Senin (18/1/2021), di India banyak pengguna yang mulai menggunakan aplikasi lain seperti Signal dan Telegram. 

Kebijakan baru WhatsApp juga menghadapi gugatan di Turki. Melalui Dewan Antimonopoli, Turki melakukan penyelidikan terhadap WhatsApp dan Facebook, selaku induknya.

Minggu lalu, WhatsApp mulai memberikan notifikasi pembaruan kebijakan layanan dan privasinya kepada penggunanya.

Salah satu poin pembaruan yang memantik kekhawatiran pengguna ialah soal berbagi informasi (sharing information) antara WhatsApp dengan induknya, Facebook.

Dalam laman FAQ WhatsApp, informasi pengguna yang akan diteruskan ke Facebook termasuk nomor telepon, alamat IP, data transaksi, hingga informasi perangkat.

Awalnya, kebijakan baru WhatsApp ini akan efektif berlaku pada 8 Februari 2021. Namun, WhatsApp kemudian menunda pemberlakuan kebijakan baru ini setidaknya hingga 15 Mei 2021.

Setiap pengguna yang ingin tetap menggunakan layanan WhatsApp harus menyetujui kebijakan baru ini.

Baca juga: Sikap Pengguna WhatsApp di Indonesia, Bertahan demi Stiker hingga Pindah Aplikasi

Belakangan WhatsApp mengklarifikasi bahwa pembaruan kali ini berfokus pada perpesanan WhatsApp Business, yang mana kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhatsApp-nya.

Halaman:
Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com