Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perusahaan Teknologi Asal China yang Didepak Donald Trump

Kompas.com - 20/01/2021, 12:07 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China belum surut. Keduanya kerap memberlakukan kebijakan tertentu untuk saling menyerang satu sama lain.

Salah satu manuver yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat adalah dengan memasukkan perusahaan asal China ke dalam daftar hitam bernama entity list.

Presiden AS yang sebentar lagi lengser, Donald Trump, pada Agustus 2020 lalu juga menandatangani Perintah Eksekutif 13959 yang membatasi akses China ke pasar modal AS.

Alasannya pun beragam, mulai dari melanggar hak asasi manusia, hingga mengancam keamanan nasional.

Nah, berikut ini adalah daftar perusahaan teknologi China yang dicekal oleh Donald Trump baik melalui entity list maupun Perintah Eksekutif.

  • Entity List

Perusahaan asal China yang masuk ke dalam entity list, dilarang berbisnis dengan perusahaan asal AS.

Artinya, perusahaan dan anak perusahaan yang tercantum di dalam daftar ini tidak bisa menjual produknya serta mendapatkan komponen dari perusahaan asal AS. Daftar ini biasanya dikeluarkan melalui Departemen Perdagangan AS.

Baca juga: Seperti Huawei, Produsen Drone DJI Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

Berikut beberapa perusahaan teknologi yang dimasukkan ke dalam daftar ini.

Huawei Technologies

Huawei beserta 70 perusahaan afiliasinya dimasukkan ke dalam daftar ini sejak pertengahan 2019 lalu. Pemerintah AS menduga Huawei menjalin konspirasi dengan Iran. Huawei juga dituding melakukan mata-mata terhadap AS melalui perangkatnya dan dianggap membahayakan keamanan nasional.

Hangzhou Hikvision Digital Technology dan Zhejiang Dahua Technology

Dua penyedia alat keamanan dan CCTV ternama asal China ini ikut dimasukkan ke dalam daftar. Namun, dengan alasan yang berbeda, yakni pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas warga muslim di daerah Xinjiang, termasuk umat muslim Uighurs dan Kazhaks.

Adapun pelanggaran tersebut berbentuk perlakuan sewenang-wenang terhadap umat muslim yang sudah disebutkan tadi, mencakup penahanan massal, hingga pengawasan secara satu pihak melalui perangkat surveillance.

Ini pun kemudian merupakan pertama kalinya AS menjadikan aspek hak asasi manusia sebagai alasan untuk memasukkan sejumlah perusahaan ke daftar hitam.

DJI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com