KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertemu dengan perwakilan Facebook dan WhatsApp Asia Pasifik, pada Senin (11/1/2021), untuk membahas kebijakan privasi WhatsApp yang menjadi kontroversi.
Setelah pertemuan tersebut, Kominfo meminta WhatsApp untuk lebih transparan tentang bagaimana data pengguan diproses.
Sikap ini lebih "lunak" dibanding pemerintah India yang meminta WhatsApp untuk membatalkan kebijakan privasi WhatsApp dan menghormati data pengguna di India.
Baca juga: Pemerintah India Minta WhatsApp Batalkan Kebijakan Privasi Baru
Menurut pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho pemerintah Indonesia gamang untuk bersikap lebih tegas kepada WhatsApp karena belum adanya dasar hukum berbentuk undang-undang.
"Dapat dipahami mengapa pemerintah kita, khususnya Kominfo agak kurang percaya diri, karena tidak ada dasar kebijakan atau hukum yang membantu untuk menyampaikan argumentasi," jelas Riant ketika dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon, Rabu (21/1/2021).
Lebih lanjut, Riant mengatakan bahwa dasar hukum harus ada, karena para pelaku bisnis internasional biasanya menjadikan dasar hukum yang ada di suatu negara sebagai acuan argumentasi kebijakan mereka.
Baca juga: Hasil Pertemuan Kominfo dan WhatsApp soal Aturan Baru Data Pengguna
Kendati demikian, Riant mengusulkan bahwa Menteri Kominfo, dalam hal ini Johnny G Plate, bisa menggunakan diskresinya sebagai bagian dari pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan kritik meskipun belum ada dasar hukumnya.
Kritik tersebut bisa menjadi sebuah sinyal atau peringatan kepada pelaku bisnis yang mengambil data pengguna di Indonesia agar mereka tidak semena-mena.
"Tapi ini tidak mudah karena hari ini pun yang namanya komitmen pemerintah secara umum untuk melindungi data rakyat indonesia boleh dikatakan tidak ada," imbuh Riant merujuk pada lamanya proses pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah diusulkan sejak tahun 2018.
Baca juga: Mulai Ditinggal Pengguna, WhatsApp Pasang Iklan Besar di Koran
Riant mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa legislatif maupun eksekutif belum menganggap perlindungan data pribadi warga negara sebagai amanat konstitusi yang tertuang di pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.