Hal ini perlu menjadi perhatian khusus, meskipun pada beberapa waktu yang lalu UU Cipta Kerja telah disahkan dan dapat bertindak sebagai fondasi percepatan pembangunan industri telekomunikasi nasional, khususnya dalam menghadapi era 5G.
Regulasi-regulasi turunan dari UU tersebut haruslah disusun dan dikawal dengan seksama agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan industri telekomunikasi nasional.
Baca juga: Cerita Ahmad Krismon, Rela Naik Bukit Cari Sinyal Agar Bisa Ikut Prosesi Wisuda Online
Kemudian pada aspek permintaan, terdapat beberapa celah yang cukup signifikan khususnya pada sub-kategori tingkat penetrasi jaringan pita lebar tetap, trafik data seluler per pengguna, dan penetrasi pengguna internet.
Rendahnya tingkat penetrasi pengguna internet pada umumnya dan jaringan pita lebar tetap pada khususnya menandakan bahwa banyak masyarakat yang masih menanggap internet dan jaringan pita lebar tetap sebagai kebutuhan tersier.
Sedangkan di sisi teknologi seluler, trafik per pengguna yang rendah dapat mengindikasikan bahwa kebutuhan internet pengguna belum menunjukkan tingginya kebutuhan yang hanya dapat dipenuhi oleh 5G.
Pada aspek ini penting untuk melihat konektivitas sebagai satu kesatuan paket yang terintegrasi dan saling melengkapi.
Jaringan pita lebar tetap dan bergerak memberikan solusi yang berbeda kepada konsumer dan harus berjalan beriringan untuk menjaga kebutuhan dan gaya hidup konsumer, serta menstimulasi pertumbuhan trafik konsumer.
Selain itu, pengembangan jaringan pita lebar, baik bergerak dan tetap, tidak dapat dilakukan tanpa pembangunan jaringan serat optik untuk backbone dan backhaul yang merata ke seluruh wilayah.
Pada aspek kebijakan dan regulasi, terdapat dua sub-kategori dengan celah terbesar, yakni efektivitas regulator dan penyelesaian perselisihan.
Kinerja regulator memang menjadi sorotan utama pada era 5G, khususnya pada saat pengalokasian pita 5G dan metode pemberian izin dan lisensi.
Beberapa permasalahan pengalokasian pita 5G dengan pengguna eksisting, khususnya pada pita 700 MHz, 2.6 GHz, dan 3.5 GHz harus segera diselesaikan.
Implementasi solusi pada tiga pita tersebut akan membuat koordinasi implementasi 5G yang lebih detail dan konkrit sehingga negara dapat mengambil manfaat maksimal dari 5G sekaligus menutup celah dengan negara lain.
Pita 700 MHz melibatkan proses analogue switch-off pada siaran TV analog sehingga memberikan digital dividend untuk seluler.
UU Cipta Kerja memberikan landasan yang cukup kuat untuk proses analogue switch-off tersebut. Hal ini tercermin pada peta jalan awal spektrum 5G yang dirilis Kemenkominfo di Desember 2020 lalu yang menyatakan bahwa pita 700 MHz dapat tersedia paling awal pada kuartal ketiga tahun 2021.
Pada pita 2.6 GHz diperlukan adanya solusi yang dapat memberikan keadilan nilai pasar bagi pengguna lisensi eksisting sekaligus memberikan manfaat maksimal untuk negara.