Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Operator Seluler Pemenang Lelang Frekuensi 5G Setelah Dibatalkan Kominfo

Kompas.com - 25/01/2021, 13:44 WIB

KOMPAS.com - Operator seluler yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz, memberikan tanggapan mereka atas pencabutan keputusan hasil lelang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada Sabtu (23/1/2021) lalu, Kemenkominfo mengumumkan menghentikan proses lelang blok pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, frekuensi yang digadang-gadang akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G tahap awal.

Dengan pencabutan keputusan tersebut, seluruh operator seluler yang sebelumnya dinyatakan lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.

Baca juga: Menjembatani Kesenjangan Digital di Indonesia pada Era 5G

Atas keputusan tersebut, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan dari Kemenkominfo dan sepenuhnya akan mematuhi proses yang ditetapkan.

"Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," jelas Setyanto.

Sementara itu, Presidet Director Smartfren, Merza Fachys mengatakan Smartfren akan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk proses selanjutnya.

"Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," kata Merza melalui pesan singkat yang diterima KompasTekno, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Pengamat Sebut Frekuensi 2,3 Ghz Layak untuk 5G di Indonesia

Hal senada dikatakan VP Director Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah yang juga masih menunggu informasi lanjutan dari Kominfo.

Kominfo juga telah mengembalikan dokumen berikut jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada Jumat (22/1/2021) kemarin, kepada perwakilan peserta lelang. Ketiga operator diketahui menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar.

Keputusan pencabutan hasil keputusan lelang ini menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, diambil sebagai bentuk langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo.

"Guna menyelaraskan proses seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," kata pria yang akrab disapa Nando itu, Sabtu (23/1/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com