KOMPAS.com - Platform berbagi video, YouTube, memperpanjang "hukuman" kepada akun Donald Trump, yakni penangguhan (suspend) video di kanal mantan Presiden AS itu.
Selain tidak bisa mengunggah video baru, komentar di kanal YouTube Donald Trump juga dinonaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Mengingat kekhawatiran tentang potensi kekerasan yang sedang berlangsung, kanal Donald J. Trump akan tetap ditangguhkan," jelas juru bicara YouTube.
"Tim kami tetap waspada dan memantau dengan cermat setiap perkembangan baru," imbuhnya, dihimpun KompasTekno dari Cnet, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: 10 Video yang Paling Banyak Dapat Dislike di YouTube
Perpanjangan penangguhan ini adalah yang kedua kali dilakukan YouTube. Pengumuman penangguhan pertama kali dilakukan pada 13 Januari, seminggu sebelum pelantikan Joe Biden dan Kamala Harris sebagai presiden dan wakil presiden baru Amerika Serikat.
Pada 19 Januari, atau sehari jelang pelantikan, YouTube kembali mengumumkan perpanjangan penangguhan kanal konglomerat AS itu. YouTube mengatakan akan mengevaluasi situasi selama sepekan.
Kemudian, Selasa (26/1/2021), anak perusahaan Google itu mengumumkan kembali perpanjangan penangguhan kanal Donald Trump. YouTube menolak untuk berkomentar tentang potensi perpanjangan penangguhan lagi.
Penangguhan pertama dilakukan setelah tim YouTube menemukan salah satu konten yang berisi pidato Trump, yang menyangkut aksi kekerasan yang terjadi di gedung DPR/MPR di Washington DC pada 6 Januari lalu.
Baca juga: Daftar Perusahaan Teknologi Asal China yang Didepak Donald Trump
Video bermasalah itu diunggah pada 12 Januari 2021. Chief Executive of Common Sense Media Jim Steyer mengatakan bahwa langkah Google untuk menangguhkan kanal YouTube milik Trump adalah keputusan yang tepat.
Sebab, jika dibiarkan maka konten yang diunggah oleh Trump kemungkinan bisa terus memicu kegaduhan bagi warga AS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan