Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2021, 10:15 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2.360 - 2.390 Mhz beberapa waktu lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate belakangan mengungkap alasan di balik pembatalan hasil lelang frekuensi yang sebelumnya sudah dimenangkan oleh Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren tersebut.

Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo, Senin (1/2/2021), Johnny mengatakan lelang tersebut tidak dibatalkan, melainkan diulang demi akuntabilitas dan transparansi.

Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Pembatalan Hasil Lelang Frekuensi 5G

"Untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara," ungkap Johnny.

Johnny menjelaskan bahwa proses lelang saat ini masih berlangsung. Keputusan lelang ulang, menurut Johnny, semata-mata karena faktor administratif.

Johnny menegaskan bahwa pelelangan frekuensi 2,3 GHz tidak ada hubungannya dengan penggelaran jaringan 5G di Indonesia. Ia menyebutkan, frekuensi tersebut digunakan untuk pemanfaatan 4G. "Pada saatnya jika dibutuhkan untuk 5G, silakan," ujar Johnny.

Pada akhir Januari lalu, Kementerian Kominfo membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 Ghz yang dimenangkan oleh tiga operator seluler.

Dalam keterangan resmi, Kementerian Kominfo mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menyelaraskan proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Menyoal Lelang Frekuensi 5G yang Tiba-tiba Dibatalkan Kominfo...

Seluruh operator seluler yang sebelumnya lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.

"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/ KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya," ungkap Kominfo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com