Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2021, 20:35 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com, pada Rabu (10/2/2021). Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok. TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Baca juga: TikTok Disebut Siapkan E-commerce, Ingin Saingi Facebook?

Pada Rabu malam, saat KompasTekno mencoba mengakses tiktokecash.com, langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

"Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No.19/2014 tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda," demikian tulis Kominfo.

Apa itu TikTok Cash?

Sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan sendiri lebih dahulu bertindak cepat dengan melakukan pengawasan pada TikTok Cash (Tiktokcash).

Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok. Detailnya, Tiktokcash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com