Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash

Kompas.com - 10/02/2021, 20:35 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com, pada Rabu (10/2/2021). Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok. TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Baca juga: TikTok Disebut Siapkan E-commerce, Ingin Saingi Facebook?

Pada Rabu malam, saat KompasTekno mencoba mengakses tiktokecash.com, langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

"Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No.19/2014 tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda," demikian tulis Kominfo.

Apa itu TikTok Cash?

Sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan sendiri lebih dahulu bertindak cepat dengan melakukan pengawasan pada TikTok Cash (Tiktokcash).

Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok. Detailnya, Tiktokcash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Baca juga: Awas, Ada Upaya Penipuan lewat DM di Instagram

Sebagaimana dihimpun dari Antara, Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Tidak terafiliasi dengan TikTok

Pihak TikTok Indonesia sendiri dari awal sudah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram agar pengguna berhati-hati.

"Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia pada Rabu (27/2/2021).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TikTok ID Official (@tiktokofficialindonesia)

Bersamaan dengan pemblokiran Tiktokcash ini, TikTok kembali mengimbau agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.

Head of Communications TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata Catherine.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda (pengguna)," lanjut Catherine dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com