Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huawei Kembali Gugat Pemerintah AS

Kompas.com - 11/02/2021, 09:45 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Pertengahan 2019 lalu, Huawei mengajukan gugatan kepada Komisi Perdagangan Federal (FCC) Amerika Serikat karena menyebut perusahaan asal China itu sebagai ancaman keamanan nasional.

Gugatan itu ditolak FCC pada Desember 2020. Tak tinggal diam, Huawei kini menggugat FCC pada Senin (8/2/2021).

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat (Fifth U.S. Circuit Court of Appeals) Huawei menyebut bahwa FCC melangkahi otoritas hukum dan melanggar hukum federal serta konstitusi.

Dalam gugatan yang dilayangkan, Huawei juga menyebut FCC telah berlaku sewenang-wenang, tidak konsisten, dan menyalahgunakan kebijakan.

"Hal ini berpotensi memengaruhi kepentingan keuangan industri telekomunikasi secara keseluruhan," tulis Huawei.

Meski demikian, pihak FCC di bawah administrasi Joe Biden menegaskan bahwa keputusan tersebut masih berlaku.

Baca juga: Manuver Huawei, ZTE, dan Xiaomi Melawan Blacklist AS

“Tahun lalu FCC mengeluarkan peninjauan akhir yang mengidentifikasi Huawei sebagai ancaman keamanan nasional berdasarkan bukti substansial yang dikembangkan oleh FCC dan sejumlah badan keamanan nasional AS. Kami akan terus mempertahankan keputusan itu,” kata juru bicara FCC sebagaimana dikutip KompasTekno dari The Verge, Kamis (11/2/2021).

Dianggap mengancam keamanan nasional

Sebagai informasi, pada pertengahan 2020 lalu, FCC menetapkan Huawei dan ZTE sebagai "ancaman terhadap keamanan nasional".

"Kami menetapkan Huawei dan ZTE sebagai risiko keamanan nasional bagi jaringan telekomunikasi Amerika, dan untuk masa depan pengembangan teknologi 5G," kata Ajit Pai, Chairman FCC kala itu.

Ajit mengatakan, perangkat telekomunikasi Huawei dan ZTE dilarang karena kedua perusahaan punya kedekatan dengan Partai Komunis China dan militernya.

Mereka pun dicurigai bisa melakukan kegiatan mata-mata terhadap AS lewat perangkat buatannya.

"Mereka juga harus tunduk pada hukum China yang mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan badan intelijen negara," terang Ajit.

Baca juga: Sikap Terbaru Presiden Biden, Ponsel Huawei Masih Terlarang Pakai Google

Pada gugatan yang diajukan tahun 2019, Huawei memprotes kebijakan FCC yang melarang penggunaan dana subsidi Universal Service Fund (USF) yang nilainya mencapai 8,3 miliar dolar AS.

Selain menolak gugatan Huawei, FCC juga mewajibkan operator yang menggunakan alat milik ZTE atau Huawei untuk "merusak atau mengganti" peralatan tersebut.

Untuk mendukung aturan tersebut, negara telah menyiapkan anggaran sebesar 1,9 miliar dolar AS untuk menyediakan penggantian uang (reimbursement) bagi para operator.

Tidak hanya Huawei

FCC juga mengambil langkah lebih jauh dengan memulai proses pencabutan izin perusahaan China Telecom untuk beroperasi di Amerika Serikat. China Telecom adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di China yang telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun.

April 2019, FCC memberi peringatakan akan menutup operasional tiga perusahaan telekomunikasi China yang dikendalikan negara dengan dalih mengancam keamanan nasional.

Beberapa perusahaan yang dimaksud di antaranya, China Telecom Americas, China Unicom Americas, Pasific Networks Corp, dan seluruh perusahaan di bawah naungan ComNet (USA) LLC.

Pada Mei 2019, FCC juga menolak perusahaan lain, yakni China Mobile untuk memberikan layanan di AS dengan alasan bahwa perusahaan tersebut bisa melakukan spionase terhadap AS.

Baca juga: Upaya Xiaomi Keluar dari Daftar Hitam AS

Baru-baru ini, perusahaan teknologi Xiaomi juga masuk dalam daftar hitam pemerintah AS. Xiaomi akan menjadi subyek larangan investasi berdasar undang-undang yang baru, yang memaksa investor-investor asal AS melakukan divestasi saham per 11 November 2021 mendatang.

Namun, daftar itu berbeda dengan "entity list" yang membelenggu Huawei. Di kasus Huawei, tidak satupun perusahaan AS yang boleh bertransaksi dengan perusahaan yang masuk daftar entity list, termasuk jual-beli komponen dan software, tanpa persetujuan pemerintah AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Verge
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com