Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

Kompas.com - 16/02/2021, 07:31 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Apabila tidak, ia mengaku bisa saja menginstruksikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: 4 Poin Perubahan UU ITE Hasil Revisi yang Mulai Berlaku Hari Ini

Revisi oleh DPR tersebut, lanjut Jokowi, bisa meliputi penghapusan sejumlah pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, pasal-pasal tersebut menjadi acuan dari masing-masing persoalan hukum yang berkaitan.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuh Jokowi dikutip KompasTekno dari Antara, Selasa (16/2/2021).

Jokowi sendiri sebenarnya paham betul bahwa UU ITE hadir untuk menenteramkan ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. 

Namun, ia tidak ingin UU tersebut disalah-artikan, dan malah menimbulkan rasa ketidakadilan, seperti maraknya laporan kepada pihak kepolisian yang menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum.

Baca juga: Lima Korban Pasal Karet UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya juga mengatakan, pemerintah akan membahas insiaitif revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulis Mahfud MD, Senin (15/2/2021).

Minta Polri lebih selektif

Terkait hal tersebut, Jokowi turut meminta Kapolri agar pihak kepolisian lebih selektif dalam menindak beragam laporan dari masyarakat, yang dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Hak untuk Dilupakan di Revisi UU ITE Belum Berlaku

Mereka juga diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, serta turut meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi.

Ke depannya, Jokowi berharap UU ITE bisa berfungsi sebagaimana mestinya, demi menjaga ruang digital Indonesia supaya tetap adil dan kondusif bagi masyarakat.

"Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif," pungkas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com