Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

6 "Korban" yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 16/02/2021, 15:03 WIB

KOMPAS.com - Sejak disahkan pada 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) kerap mendapat kritikan pedas. Sebab, di dalam UU tersebut ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berkespresi di internet. 

Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum.

Salah satu yang seringkali dipermasalahkan dan disebut sebagai "pasal karet" adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Adapun isi Pasal 27 ayat 3 dalam UU 11/2018 itu berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Presiden Joko Widodo baru-baru ini pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika implementasinya dirasa tidak adil.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).

Sepanjang keberadaan "pasal karet" ini, tercatat sudah ada sejumlah nama yang menjadi "korban".

1. Prita Mulyasari

Pada 15 Agustus 2008, Prita mengirimkan pesan melalui e-mail berisi keluhan dirinya dan teman-temannya terkait pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Saat itu, isi e-mail yang dikirimkan oleh Prita tersebut secara tak sengaja tersebar ke sejumlah mailing list di dunia maya.

Mengetahui informasi tersebut, pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke