Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 "Korban" yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 16/02/2021, 15:03 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

3. Ervani Handayani

Ervani Handayani harus berurusan dengan hukum akibat "curhat" di Facebook soal mutasi kerja yang dialami oleh suaminya pada 30 Mei 2014. Ia membuat status Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik bos suaminya.

Setelah mengetahui isi curhatan tersebut, Ayas yang namanya disebutkan itu melaporkan unggahan Ervani ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Jaksa penuntut umum menjerat Ervani dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Enam bulan berselang, akhirnya permohonan penangguhan penahanan Ervani Handayani dikabulkan pada 17 November 2014.

4. Florence Sihombing

Florence Sihombing merupakan seorang mahasiswi S2 Kenotariaan Universitas Gajah Mada (UGM). Florence dinilai menghina warga Yogyakarta lewat unggahan yang dibagikan di akun media sosial Path pada Agustus 2014.

Akibat perbuatannya, Florence dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian pada Maret 2015, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Florence dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

5. Fadli Rahim

Pada November 2014, Fadli yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Gowa dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo yang kala itu menjabat sebagai Bupati Gowa Sulawesi Selatan.

Awalnya, Fadli membagikan kritikan lewat grup aplikasi pesan instan Line yang berisi tujuh orang di dalamnya.

Dalam kritikan tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo berlaku otoriter. Dalam memerintah, Fadli mengklaim bahwa Ichsan selalu mengedapankan emosi.

Kritik itu rupanya membuat Bupati Gowa marah besar sehingga melaporkan Fadli ke polisi. Alhasil, Fadli dikenakan hukuman penjara selama 19 hari dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.

6. Baiq Nuril Maknun

Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nasib yang dialami Nuril berawal pada tahun 2012 silam. Suatu hari, ia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M.

Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang perbuatan asusila yang dilakukan dirinya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Nuril kemudian dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Pada 26 September 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan karena hakim menilai, Nuril melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Namun, pada 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Baca juga: Benarkah Revisi UU ITE Mengancam Kebebasan Berekspresi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com