Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 "Korban" yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 16/02/2021, 15:03 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak disahkan pada 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) kerap mendapat kritikan pedas. Sebab, di dalam UU tersebut ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berkespresi di internet. 

Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum.

Salah satu yang seringkali dipermasalahkan dan disebut sebagai "pasal karet" adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Adapun isi Pasal 27 ayat 3 dalam UU 11/2018 itu berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Presiden Joko Widodo baru-baru ini pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika implementasinya dirasa tidak adil.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).

Sepanjang keberadaan "pasal karet" ini, tercatat sudah ada sejumlah nama yang menjadi "korban".

1. Prita Mulyasari

Pada 15 Agustus 2008, Prita mengirimkan pesan melalui e-mail berisi keluhan dirinya dan teman-temannya terkait pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Saat itu, isi e-mail yang dikirimkan oleh Prita tersebut secara tak sengaja tersebar ke sejumlah mailing list di dunia maya.

Mengetahui informasi tersebut, pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat

Akibatnya, Prita mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, sebelum Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Empat tahun berselang, akhirnya Prita dibebaskan setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012 silam.

2. Muhammad Arsyad

Arsyad yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar ditahan oleh penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan telah menghina pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid.

Pelapornya diketahui adalah Abduk Wahab yang merupakan kerabat Nurdin Halid. Ia melaporkan kasus ini dengan tudingan bahwa Arsyad telah melakukan penghinaan terhadap Nurdin Halid lewat status yang diunggah via BlackBerry Messenger (BBM) yang berbunyi "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!".

Atas tudingan tersebut, Arsyad ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2013. Hanya berangsur satu bulan, penangguhan penahanan Arsyad pun dikabulkan pada 16 September 2013.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com